PPKM Darurat, Pemerintah Minta Percepat Penyaluran Bansos

19 Juli 2021, 13:34 WIB
Penerima bantuan sosial tunai (BST) /Instagram/@kemensosri

ARAHKATA - Masa Pandemi COVID-19 menjadi situasi tersulit bagi sebagian masyarakat kecil terlebih dengan tambahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat.

Dengan arahan yang di keluarkan Presiden tersebut juga tidak lupa memberikan solusi diantaranya dengan memberikan Bantuan Sosial (Bansos).

Bansos kali ini diutamakan bagi masyarakat kecil karena rentan terdampak pandemi, sehingga Presiden meminta percepatan penyaluran Bansos kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Ini Aturan Sebelum Penyembelihan Hewan Kurban

Bansos yang diberikan terdiri dari bantuan reguler yang telah disalurkan seperti:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun.
  • Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun.
  • Anak SD Rp 900 ribu/tahun.
  • Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun.
  • Anak SMA Rp 2 juta/tahun.
  • Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun.
  • Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun.

Penyaluran tahap III dicairkan dibulan Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Baca Juga: Simak! Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Batu

2. Program Kartu Sembako

Program kartu sembako diberikan sebesar Rp 200 ribu/bulan/keluarga.

Penyaluran untuk bulan Juli 2021 sampai dengan September 2021 dipercepat yakni dicairkan pada bulan Juli 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Baca Juga: PT PLN Persero Salurkan Bantuan Oksigen ke RSUP Dr. Sadjito Yogyakarta

3. Bantuan Sosial Tunai (BST)

BST diberikan sebesar Rp 300 ribu/bulan/keluarga.

Bantuan untuk bulan Mei 2021 sampai dengan Juni 2021 disalurkan sekaligus dibulan Juli 2021. Sehingga diberikan menjadi sebesar Rp 600 ribu melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Giliran Inggris Tutup Pintu Buat Indonesia

4. Bantuan Beras

Bantuan beras diberikan seberat 10 kg/keluarga.

Disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta KPM Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Crazy Rich Tangerang Ini Bagikan BTS Meal ke Ojol

5. Bantuan Beras Jawa-Bali

Bantuan beras untuk Jawa hingga Bali diberikan seberat 5 kg/keluarga.

Bantuan selama PPKM Darurat untuk masyarakat sektor informal usulan Pemerintah Daerah (diluar penerima PKH, Program Kartu Sembako dan BST) yang disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos).***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler