Tidak Hanya Mal, PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini

28 Agustus 2021, 12:41 WIB
Aplikasi PeduliLindungi /Instagram/@clickskytech

ARAHKATA – Aplikasi PeduliLindungi terus melakukan perluasan wadah bagi para penggunaannya.

Semula hanya untuk menginformasikan seputar COVID-19 di Tanah Air mulai dari keadaan setiap harinya, hingga mendata masyarakat untuk ikut partisipasi dalam pencegahan penambahan kasus positif dengan melakukan vaksinasi.

Terlebih baru-baru ini di masa PPKM Level 3 yang mendapat banyak pelonggaran aturan, PeduliLindungi digunakan sebagai akses masuk ke tempat umum seperti mal atau pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Libatkan Karang Taruna, Kemensos Bagikan Masker dan Vitamin ke Warga

Kemudian, pemerintah pada hari ini 28 Agustus 2021 menetapkan penambahan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi masyarakat yang beraktivitas menggunakan moda transportasi meliputi darat, laut dan udara, PeduliLinduni dijadikan sebagai syarat perjalanan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan seluruh direktorat jenderal terkait di bawah komandonya untuk menyiapkan aturan terkait.

Aturan tersebut diperlukan agar bisa segera dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Jakarta, Depok, Bandung

Seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kementerian Perhubungan, BUMN, maupun swasta diminta agar mempersiapkan diri.

Persiapan meliputi sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

Ia meminta sosialisasi dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini.

"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ucapnya dalam siaran pers, Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Kinerja Menurun, Gubernur Khofifah Didesak Tata Ulang Manajemen PJU

Budi Karya menjelaskan, sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi COVID-19.

Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari proses skrining dan penyaringan untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujarnya.

Dalam penggunaannya, aplikasi digital ini mempunyai sejumlah kegunaan. Misalnya, membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Baca Juga: DPRD Jatim: Aplikasi PeduliLindungi Perlu Diterapkan Sekolah Tatap Muka

Selain itu, aplikasi ini bisa meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR atau Antigen).

Sebelumnya, khusus di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai terlebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara.

Sedangkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI sejak 23 Juli 2021 dalam rangka membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler