Simak! Ini Panduan Ibadah Natal 2021

15 Desember 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi natal di tengah masa pandemi - 20 Ayat Alkitab Penuh Pengharapan /

ARAHKATA - Perayaan ibadah natal tahun ini berbeda seperti perayaan sebelum pandemi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) SE bernomor 33 Tahun 2021 itu berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal.

Panduan tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal.

Baca Juga: Cek! Aturan Baru Kegiatan Saat Nataru, Sejumlah Aktivitas Dilarang

Dalam SE itu disebutkan, kegiatan umat yang melaksanakan ibadah Natal di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

Kemudian, surat itu juga membatasi kegiatan di gereja paling lama pukul 22.00 waktu setempat. Jika memungkinkan, ibadah Natal bisa dilaksanakan di ruang terbuka.

Atau jika harus di gereja, Yaqut menganjurkan agar pelaksanaannya dilakukan secara hybrid, yakni secara kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Baca Juga: Mau Berwisata Saat Libur Nataru? Baca Dulu Aturan Berikut!

Dalam perayaan Natal, Yaqut juga mengimbau umat Nasrani melaksanakannya dengan cara yang sederhana dan lebih mengutamakan persekutuan di tengah keluarga.

Yaqut menambahkan, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada dalam menjalankan aktivitas di tengah pandemi.

SE yang ditandatangani pada 12 Desember 2021 merupakan tindak lanjut dari pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Cegah Kerumunan Jelang Nataru, Tempat Wisata di Jabar Dibatasi

Aturan Menteri Agama ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler