Jelang Libur Nataru, Kota Bandung Diperketat

- 4 Desember 2021, 12:36 WIB
Kota Bandung akan diperketat jelang libur nataru
Kota Bandung akan diperketat jelang libur nataru /Instagram/@mangoded_md

ARAHKATA - Jelang libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Satuan Tugas (satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bandung akan melakukan sejumlah pengetatan.

Hal ini seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M Danial menuturkan, dari hasil rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati sejumlah pembatasan selama libur Nataru.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM, DKI Jakarta Naik ke Level 2

Oded menegaskan, sesuai arahan Inmendagri, khusus di malam pergantian tahun nanti dilarang membuat acara perayaan baik di cafe, restoran, tempat hiburan, hotel, ataupun tempat sejenis lainnya.

Salah satunya merancang sejumlah penyekatan jalan dan pemberlakukan ganjil genap.

Utamanya saat malam pergantian tahun bakal dilakukan penutupan sejumlah jalan di Ring 1 mulai pukul 18.00-05.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Berlaku, Cek Aturannya di Sini!

"Buka tutup jalan secara teknis silahkan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama Dishub. Nanti kita tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI juga," ucap Oded Jumat, 3 Desember 2021.

Sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 yang kini sudah bermutasi memunculkan varian baru, penyesuaian jam operasional juga akan dilakukan untuk kafe, restoran, tempat hiburan dan tempat wisata.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x