Cek! Aturan Baru Kegiatan Saat Nataru, Sejumlah Aktivitas Dilarang

- 14 Desember 2021, 13:55 WIB
Foto Ilustrasi. Menjelang Libur Nataru 2021, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kunjungan ke Mal dan Tempat Wisata
Foto Ilustrasi. Menjelang Libur Nataru 2021, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kunjungan ke Mal dan Tempat Wisata /Alexander Kovacs/Unsplash

ARAHKATA - Pemerintah menerbitkan aturan baru demi mencegah terjadinya lonjakan penularan COVID-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Maka dari itu, pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 sebagai aturan terbaru terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Nataru.

Melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, ia menandatangani Inmendagri tersebut dan mencabut Inmendagri nomor 62 tahun 2021.

Baca Juga: Mau Berwisata Saat Libur Nataru? Baca Dulu Aturan Berikut!

Instruksi itu mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Di aturan baru itu, pemerintah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama periode Nataru.

Pada peraturan baru itu, terdapat beberapa perubahan. Seperti sejumlah tempat seperti mal dan alun-alun kota.

Baca Juga: Cegah Kerumunan Jelang Nataru, Tempat Wisata di Jabar Dibatasi

Soal kapasitas mal, yang pada Inmendgri sebelumnya mal boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kini menjadi maksimal 75 persen.

Jam operasional juga mendapatkan perubahan. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat, menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x