Begini Cara Mudah Dapatkan Layanan Telemedisin

29 Januari 2022, 17:30 WIB
Layanan telemedicine telah diperluas, bisa diakses masyararakat Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali, berikut caranya. /pexels.com/Anna Shvets

ARAHKATA - Menurut para ahli memprediksikan, kasus COVID-19 varian Omicron akan mencapai puncaknya pada Februari 2022 mendatang.

Mengantisipasi kenaikan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar pasien COVID-19 varian Omicron tanpa gejala melakukan isolasi mandiri alias tak perlu melakukan rawat inap di rumah sakit.

Penegasan ini dilakukan agar rumah sakit tidak sesak.

Baca Juga: Seberapa Pentingkah Vaksin Booster? Ini Jawaban Ahli

Rumah sakit nantinya hanya akan fokus menangani pasien dengan gejala berat, maupun pasien-pasien penyakit lain yang membutuhkan layanan intensif.

"Ketika hasil tes PCR saudara positif tanpa ada gejala, silakan melakukan isoman di rumah selama lima hari," kata Jokowi Jumat, 28 Januari 2022.

Dengan tingkat penularan yang cepat, penambahan kasus COVID-19 akan menunjukkan pola eksponensial.

Baca Juga: KIPI Vaksin COVID-19 pada Anak Lebih Rendah Dibanding Dewasa

Karena itu, Jokowi mengaku, pemerintah telah mengaktifkan layanan telemedisin yang ditujukan bagi pasien terpapar COVID-19 varian Omicron maupun varian lainnya yang tanpa gejala.

Sementara bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Telemedisin dapat mengunjungi situs https://isoman.kemkes.go.id/.

Melalui layanan tersebut, pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis.

Baca Juga: Catat! Ini 3 Kegunaan Vaksin Booster yang Perlu Diketahui

Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, saat ini Kemenkes telah bekerja sama dengan 17 platform telemedisin.

Untuk bisa mendapatkan telemidisin dan obat gratis juga mudah.

1. Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem new all record (NAR) Kemenkes.

Baca Juga: Sinovac Buat Vaksin Mampu Lawan Omicron, Rilis Februari 2022!

2. Jika hasil tes PCR positif dan laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis. Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id

3. Setelah memperoleh WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedisin.

Caranya, tekan tautan yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di tautan yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs
https://isoman.kemkes.go.id/panduan,
lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.

Baca Juga: Ini Alasan Booster Gunakan Kombinasi Jenis Vaksin Lain

Lakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kemenkes.

4. Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui
https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.

5. Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu Pesan Obat dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, dan melengkapi alamat pengiriman.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler