ARAHKATA - Vaksinasi booster atau dosis ketiga vaksin COVID-19 sudah dimulai pada 12 Januari 2022 lalu.
Pemberian vaksin booster itu diutamakan dengan prioritas masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan.
Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemberian vaksin booster COVID-19 dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari paparan virus Corona yang terus bermutasi seperti varian Omicron.
Baca Juga: Info Penting Ibu Hamil Soal Vaksin Booster
Presiden Jokowi mengumumkan pemberlakuan vaksin booster, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menekankan, secara umum sasaran booster ialah masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais.
Syarat lainnya, yang bersangkutan telah menerima vaksinasi dosis lengkap, dengan suntikan kedua telah berjalan lebih dari enam bulan.
‘’Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat dan diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat dari ancaman COVID-19 dengan varian-varian barunya,’’ ucap Menkes dikutip Arahkata pada Sabtu, 15 Januari 2022.
Baca Juga: Mengapa Vaksin Booster Harus Beda dari 2 Dosis Awal?
Pemerintah juga mempertimbangkan hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti dalam dan luar negeri, yang membuktikan kombinasi vaksin bisa memberikan efikasi (kemujaraban) yang sama atau bahkan lebih baik.
Pemerintah pun memberlakukan kombinasi untuk vaksinasi booster tersebut.