Pemkot Bandung Izinkan Sholat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya!

1 April 2022, 11:27 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. /Diskominfo Kota Bandung

ARAHKATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan umat muslim bisa melaksanakan sholat Tarawih di masjid selama bulan puasa tahun ini.

Tak hanya itu, umat muslim juga bisa melaksanakan sholat Idul Fitri pada 1 Syawal mendatang.

"Karena Pandemi COVID-19 di Kota Bandung sudah relatif terkendali, maka dapat mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa kegiatan keagamaan seperti Tarawih diperbolehkan," ujarnya dikutip Arahkata pada Jumat, 1 April 2022.

Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan, Pemkot Bandung Larang Tempat Ini untuk Beroperasi

Yana menerangkan, masih adanya pembatasan 50 persen karena Kota Bandung masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Karena kita mengikuti aglomerasi Bandung Raya," jelasnya.

Oleh karenanya, Yana berharap, warga Kota Bandung tetap mentaati aturan terkait PPKM Level 3.

Sehingga warga Kota Bandung, khususnya umat muslim bisa melaksanakan ibadah selama Ramadan dengan khusyuk.

Baca Juga: Simak! Ini Aturan Baru di Kota Bandung Selama Bulan Ramadhan

"Kegiatan keagamaan lainnya seperti sholat Idul Fitri boleh dilakukan di lapangan terbuka. Namun dibatasi dengan kapasitas 50 persen," tambahnya.

Kendati masih ada pembatasan, Yana menyebut Pemkot Bandung memberikan kelonggaran di beberapa sektor, salah satunya memberi kesempatan kepada restoran cepat saji untuk melayani 'drive thru' selama 24 jam.

Baca Juga: Konser Tulus di Kota Bandung Dibubarkan Petugas Lantaran Panitia Tak Punya Izin

"Selain dapat meminimalisir interaksi langsung antara pembeli dan penjual, layanan drive thru menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan santapan sahur dan iftar.
Kami juga menambah jam operasional pasar modern dari jam 08.00-21.00,” lanjutnya.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler