Aung San Suu Kyi Diganjar 5 Tahun Penjara, Atas Tuduhan Korupsi

27 April 2022, 16:42 WIB
Aung San Suu Kyi mendapat dakwaan baru dari militer Myanmar, yang menyebutnya telah melakukan korupsi. /REUTERS/Soe Zeya Tun/

 

 

 

ARAHKATA - Aung San Suu Kyi mantan pemimpin Myanmar yang dikudeta oleh militer divons bersalah pada kasus korupsi. Pengadilan Myanmar pada Rabu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Aung San Suu Kyi Peraih Hadiah Nobel, usia 76 tahun itu memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum digulingkan dari kekuasaan lewat kudeta pada awal 2021. 

Aung San Suu Kyi didakwa dalam sedikitnya 18 kasus total ancaman hukuman mencapai hampir 190 tahun penjara. Diungkapkan oleh seorang sumber yang mengetahui perkara tersebut.

 Baca Juga: Ade Yasin Tegas Larang ASN Terima Parsel Sebelum Ditangkap KPK

Dinyatakan bersalah karena korupsi, Suu Kyi diganjar 5 tahun penjara, diberitakan Reuters dikutip ArahKata.com Rabu, 27 April 2022

Hakim di ibu kota Naypyitaw menjatuhkan vonis tak lama setelah sidang dimulai, kata sang sumber yang menolak disebut namanya karena sidang tersebut digelar tertutup dan informasinya dibatasi.

Belum jelas apakah tokoh perjuangan Myanmar melawan kediktatoran militer itu akan dibawa ke sebuah penjara untuk menjalani hukuman. Sejak ditangkap, Suu Kyi telah ditahan di sebuah lokasi rahasia.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Segini Harta Kekayaannya

Pemimpin junta Min Aung Hlaing sebelumnya mengatakan dia tetap akan berada di sana setelah dijatuhi hukuman enam tahun pada Desember dan Januari dalam kasus yang lebih ringan.

Juru bicara pemerintah militer belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar. Kasus terakhir menuduh Suu Kyi menerima 11,4 kg emas dan pembayaran tunai sebesar 600.000 dolar AS (Rp8,64 miliar) dari mantan menteri kepala kota Yangon, Phyo Min Thein.

Suu Kyi menyebut tuduhan itu "absurd". Nay Phone Latt, mantan pejabat di partai Suu Kyi saat berkuasa, mengatakan putusan pengadilan apa pun bersifat sementara karena kekuasaan militer tak akan berlangsung lama.

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin Terkait Suap

"Kami tidak mengakui aturan, perundang-undangan, atau peradilan dari junta teroris ini… rakyat juga tidak mengakui mereka," kata Phone Latt, yang bergabung dengan pemerintah bayangan National Unity Government (NUG) dan ikut menyuarakan revolusi rakyat melawan junta militer.

"Saya tak peduli berapa lama mereka ingin menghukum, apakah satu tahun, dua tahun, atau berapa saja yang mereka mau. Ini tak akan berlangsung lama."

Myanmar jatuh dalam kekacauan sejak kudeta itu dan komunitas internasional menyebut pengadilan terhadap Suu Kyi sebagai lelucon dan menuntut pembebasannya.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Bandung Tetapkan Hukuman Mati Abah Hendi

 

Mereka menolak kritik internasional dan menganggapnya sebagai campur tangan pada urusan sebuah negara berdaulat.

Sejak ditangkap dalam kudeta 1 Februari tahun lalu, Suu Kyi telah didakwa dengan sejumlah tindak kriminal, mulai dari pelanggaran pemilu dan undang-undang rahasia negara hingga penghasutan dan korupsi.

Para pendukung Suu Kyi memandang dakwaan itu dibuat-buat untuk mencegahnya kembali berpolitik.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler