KPPU Selidiki Revisi Peraturan BPOM tentang Pelabelan BPA

11 Mei 2022, 19:42 WIB
KPPU /KPPU

ARAHKATA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mencari tahu apakah ada pihak yang diuntungkan oleh revisi kebijakan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan

Hal itu dilakukan, karena ditengarai terdapat potensi persaingan usaha yang tidak sehat karena di dalamnya hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC).

Jika ada pihak yang diuntungkan, revisi kebijakan BPOM itu berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat terhadap pelaku usaha lain.

Baca Juga: KPPU Soroti Aturan Labelisasi Galon BPOM Bisa Merusak Persaingan Usaha

“Kita kan bisa menelisik nanti apakah ada pihak-pihak yang diuntungkan dari revisi kebijakan BPOM ini. Karena kan kalau kita lihat di pasar sendiri, hampir semua air minum dalam kemasan galon itu kan berbahan polikarbonat. Yang berbahan PET bisa dihitung dengan jari,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan Publik KPPU, Abdul Hakim Pasaribu kepada Arahkata, Rabu 11 Mei 2022.

Untuk itu, lanjutnya, KPPU berencana akan bertemu dengan BPOM untuk diskusi guna mendapatkan info lebih lanjut berkaitan dengan rencana penyusunan revisi peraturan itu.

“Kita sebenarnya mengundang BPOM via zoom hari Kamis 12 Mei. Tapi mereka minta dimajukan haru Rabu di kantor mereka,” tutur Hakim.

Baca Juga: Berpotensi Persaingan Tidak Sehat di Air Kemasan Galon, KPPU Turun Tangan

Dia mengatakan KPPU ingin memastikan apakah revisi kebijakan BPOM itu dari aspek teknis memang betul-betul dibutuhkan atau memang ada sesuatu unsur sebab musabab di balik peraturan tersebut.

“Itu juga perlu didapat masukan dari pakar ahlinya. Karena kami kan tidak memiliki keahlian di bidang kimia terkait dengan isu ini. Kalau dilihat dari berita-beritanya sendiri dari berita-berita di Google, memang banyak ahli yang menyatakan bahwa selama ini galon guna ulang itu aman-aman saja,” ucapnya.

Masih kata Hakim, memang semua bahan kemasan itu pasti mengandung bahan kimia. Tapi kan ada batasan-batasan tertentu yang diperbolehkan penggunaannya.

Selain itu, KPPU juga akan menanyakan kepada BPOM kenapa pelabelan itu hanya ditujukan untuk galon guna ulang saja mengingat bahan kimia yang ada di galon sekali pakai berbahan PET juga mengandung bahan kimia berbahaya.

Baca Juga: Hasil Uji Coba: Kinder Joy Negatif Salmonella, BPOM Perbolehkan Dijual Kembali

“Apakah galon sekali pakai PET tidak perlu diatur? Itu kan perlu kita lihat juga. Kemudian polikarbonat juga bukan hanya di galon guna ulang, tapi juga di kemasan-kemasan pangan lainnya juga ada. Kenapa itu tidak diatur juga, itu kan perlu kita lihat pandangan pandangan ahli kimia,” katanya.

Hakim menyampaikan, KPPU juga sedikit mempertanyakan kenapa revisi kebijakan itu khusus mengatur hanya untuk AMDK saja, sedangkan bahan pangan itu banyak.

“Kita hanya mengawasi jangan sampai kebijakan ini membuat distorsi pasar ataupun ditunggangi pihak tertentu. Dan menjadi aneh juga sih, sebagian besar industri kan masih menggunakan galon guna ulang yang berbahan polikarbonat dan satu perusahaan saja yang tidak. Seharusnya yang dilihat itu kan yang mayoritas industri terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga: BPOM Ungkap Penyelundupan Pangan Impor di Perbatasan

Sementara, Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini mengatakan selain berkoordinasi dengan BPOM, KPPU juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahlinya, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaku usaha juga akan diundang jika memang nantinya diperlukan untuk memetakan mengenai struktur industri dan bagaimana persaingan di industri tersebut.

“Jadi, kita ingin melihat di situ secara komprehensif bagaimana kebijakan tersebut, apakah ada potensi memfasilitasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau tidak. Kita juga akan melihat pengaturan BPA ini di negara-negara lain untuk dijadikan dasar sebagai bahan-bahan kami dalam melakukan analisis untuk kemudian menentukan bagaimana sisi persaingannya,” pungkasnya.***

 

 

 

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler