Warga di Pantai Mutiara Protes Kejanggalan Proses Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW oleh Lurah Pluit

9 Maret 2023, 23:40 WIB
Warga Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, ramai-ramai memprotes kejanggalan dalam proses pembentukan panitia pemilihan Ketua RW 016, yang menaungi 16 RT di perumahan elit tersebut. /Dok warga/ARAHKATA

ARAHKATA - Warga Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, ramai-ramai memprotes kejanggalan dalam proses pembentukan panitia pemilihan Ketua RW 016, yang menaungi 16 RT di perumahan elit tersebut.

Keresahan warga RW 016 sudah disuarakan sejak akhir tahun lalu setelah RW pilihan mereka, Santoso Halim, diberhentikan secara sepihak oleh Lurah Pluit Sumarno dan Camat Penjaringan Depika.

Santoso diberhentikan usai dirinya membeberkan kasus dugaan pungli dan kejanggalan pengelolaan sebuah BTS di sekitar fasum di kantor RW 016.

Baca Juga: AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Upaya Pembubaran Diskusi SIEJ di Tebet

Pada Desember tahun lalu, sempat terjadi kericuhan ketika warga mempertanyakan pemberhentian RW pilihan mereka. Kini kericuhan kembali terjadi pada Rabu, 08 Maret 2023 malam hari ketika warga mendatangi kantor RW 016.

"Hak untuk memilih ketua RW adalah haknya musyararah RW," kata Andoko, salah satu ketua RT di Pantai Mutiara kepada wartawan, yang mengaku mendapat undangan untuk menghadiri pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW.

Ketua RW 016 di Pantai Mutiara saat ini dijabat oleh Caretaker M Djahruddin yang merupakan Sekretaris Lurah Pluit. Ia dibantu oleh Carmelita Ridwan, sebagai Sekretaris RW, Steaven halim, sebagai Bendahara dan Rubi Junoes, yang menjabat Bidang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Yusril: Pengadilan Tinggi Tak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

Pengurus RW pimpinan Caretaker M Djahruddin tersebut akan segera berakhir masa jabatannya pada 14 Maret 2023 ini. Tadinya Dr. Carmelita digadang-gadang untuk menjadi Ketua RW.

Namun, ia mengalami penolakan warga, bahkan di pertemuan Rabu kemarin menjadi bulan-bulanan warga, terutama karena dirinya dianggap tidak mengayomi warga.

Andoko menjelaskan, bahwa warga RW016 telah membentuk Musyawarah RW sesuai dengan pergub No 22 Tahun 2022 dengan musyawarah mufakat di hadiri oleh ratusan warga dan telah disahkan di depan notaris dan Andoko meminta pengesahan hasil Musyawarah RW yang dilakukan pada tanggal 26 Februari 2023 tentang Panitia pemilihan Ketua RW 016 ke Lurah Pluit.

Baca Juga: Mendes PDTT Sambut Positif Ajakan Program Pemajuan Kebudayaan Desa Kemendikbud Ristek

Namun, katanya, Lurah Sumarno menolak untuk mengesahkan Panitia pemilihan Ketua RW hasil Musyawarah RW tersebut dengan berbagai alasan.

"Ini katanya panitia (pemilihan RW) disahkan oleh notaris, itu dibilang salah, harusnya oleh lurah. Saya menjelaskan bahwa notaris hanya mensyahkan musyawarah RW, makanya kami kirim surat untuk pengesahan panitia pemilihan RW. Ditolak, nggak mau," kata Andoko, yang juga merupakan representasi dari Musyawarah RW.

Proses Demokrasi

Ratusan warga Pantai Mutiara yang datang pada Rabu malam kemarin tidak diperbolehkan masuk oleh Caretaker. Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi sampai turun mengamankan acara tersebut.

Baca Juga: Modus Penipuan Robot Trading ATG, Kerugian Korban Capai Rp 9 Triliun

"Di sini hanya untuk mengamankan proses demokrasi," kata Kompol Bobby singkat kepada wartawan, seraya disambut oleh celotehan "Demokrasi sudah mati di Pantai Mutiara" oleh salah seorang warga.

"Rapat hari ini nggak sah untuk menentukan panitia. Tidak mencukupi apa yang diminta dari Pergub 2022 untuk panitia pemilihan Ketua RW, lagipula sudah terbentuk tanggal 26 Februari 2023 kenapa harus dibentuk lagi?" kata Andoko, ketua RT yang cukup ditokohkan di Pantai Mutiara.

Ia menambahkan, jika mempertimbangkan Pasal 1 ayat 4 Pergub tahun 2022, pembentukan panitia pemilihan Ketua RW yang menaungi 16 RT tersebut harus mengundang sedikitnya 100 orang representasi dari tokoh masyarakat, pengurus RT dan RW di daerah tersebut.

Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi dengan Bumigas Energi, Termohon Kejagung dan KPK Tidak Hadir

"Tadi, hanya ada paling 20 orang, gak sah dong saya bilang. Gak bisa mereka semena-mena mereka mengambil keputusan. Kami hanya meminta Pergub Nomor 22 tahun 2022 ini dijalankan. Lurah, Caretaker tidak menjalankan pergub ini, malah mau mengacu kepada pergub lama No 171" kata Andoko.

"Kita kan warga itu minta, kalau menjadi lurah, menjadi caretaker RW, mbok ya masyarakat dipanggil, diayomi," kata Sonya Silviana Kembuan, salah seorang warga yang memprotes tindakan Lurah Pluit.

"Jangan dong mengarahkan masyarakat untuk melanggar hukum. Justru masyarakat itu harusnya ditarik ikut aturan. Bukan seenaknya. Kita nggak minta neko-neko, kita minta bapak (lurah dan Caretaker) balik ke Pergub No 22. Fungsi RW itu apa, sesuai Pergub," tutur warga Pantai Mutiara ini.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Adanya Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Sonya bahkan mengatakan di Pergub 2022 pasal 25 Musyawarah Warga bisa menonaktikan RW.

Ia mengatakan keberatan jika musyawarah warga yang dihadiri 175 warga dan disahkan notaris disebut cacat hukum.

"Di mana cacat hukumnya, jangan teriak-teriak saja. Kita ini kan negara hukum, dan warga sudah melakukan yang sesuai dengan peraturan Pergub 22. Kalau nggak sesuai, respon surat kami dan gugat sesuai jalur hukum, buktikan kalau cacat hukum didepan pengadilan. Nggak bener itu bilang cacat hukum jangan hoaks-hoaks saja," tuturnya ketus.

Baca Juga: Erick Thohir Copot Direktur Pertamina Pasca Kebakaran Depo Plumpang

Ia mengingatkan, bukan tidak mungkin jika warga menggugat pihak kelurahan atas dasar melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

"Kalau ASN digugat sama masyarakat gimana? kalau digugat PMH gimana? Negara memberikan ruang, jadi kalau kita warga sesuai hukum. Kemarin kita baca Pergub, ikut step-stepnya kita sudah bersurat ke lurah, diundang mereka gak hadir ke musyawarah RW warga," katanya.

Salah seorang warga senior yang turut hadir mengatakan warga di Pantai Mutiara sudah melek hukum.

Baca Juga: Mister Catur dari Cireng Sampai ke Bisnis Composite Technology dan Energi Trading

"Kita sudah lelah, kita ingin punya RW yang betul-betul membela kepentingan warga, punya hati untuk warga. Selama ini selalu dikondisikan orang-orangnya developer, atau kepentingan naga-naga, kita sudah capek. Mungkin disini banyak lahan basah kali," kata salah seorang warga yang menolak untuk disebutkan namanya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler