ARAHKATA – Aksi menolak kedatangan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Syihab di Solo dilakukan masyarakat yang menamakan diri mereka Aliansi Warga Solo di Kota Bengawan, Sabtu, 21 November 2020.
Aksi menolak kedatangan Habib Rizieq digelar sekitar pukul 14.30 WIB di Bundaran Gladak Jalan Slamet Riyadi, Solo itu dibubarkan aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, karena tidak berizin.
Baca Juga: Anies Tambah Lagi PSBB Transisi, Belum Ada Ganjil Genap
Polisi datang ketika peserta aksi menghentikan sementara orasi mereka untuk mendengarkan azan Ashar dan langsung memperingatkan agar membubarkan diri dengan alasan kerumunan massa berpotensi menyebarkan Covid-19.
Setelah memperingatkan, Kapolresta Solo yang turun langsung dalam penindakan menemui Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, B.R.M. Kusumo Putro untuk meminta acara dibubarkan. Namun Kusumo meminta waktu untuk membcakan pernyataan sikap.
Permintaan dari Korlap aksi pun dipenuhi Kompol Ade, kemudian setelah pembacaan pernyataan sikap selesai peserta aksi langsung membubarkan diri.
Baca Juga: Fahri Hamzah Singgung Menhan Prabowo Atas Pencopotan Baliho Habib Rizieq
“Hari ini kami membubarkan, Polresta solo membubarkan kegiatan unjuk rasa yang dilakukan, karena kegiatan-kegiatan kerumunan massa sangat rentan sekali terhadap persebaran Covid-19. Sebab saat ini di tengah-tengah pandemi Covid-19,” ungkap Kompol Ade.
Pada saat aksi berlangsung, Kapolresta Solo itu telah menyampaikan kepada Korlap untuk segera membubarkan diri.
“Kami beri satu menit atau kami bubarkan paksa, atau sampai kepada proses tindakan pidana dari kegiatan kerumunan seperti ini,” kata dia.***