Persoalan Lahan Tidak Jelas, Sejumlah Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Houling Kontraktor PT. BDM

- 2 Desember 2020, 00:04 WIB
Sejumlah warga pemilik lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) melakukan aksi spontanitas pemalangan dengan cara menanam pohon pisang dan pohon kelapa
Sejumlah warga pemilik lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) melakukan aksi spontanitas pemalangan dengan cara menanam pohon pisang dan pohon kelapa /Wardi Bania/Arahkata.com

ARAHKATA - Sejumlah warga pemilik lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) melakukan aksi spontanitas pemalangan dengan cara menanam pohon pisang dan pohon kelapa di lokasi jalan houling CV. Sentosa Abadi (SA) yang merupakan kontraktor PT. Bintang Delapan Mineral (BDM) di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa 01 Desember 2020.

Menurut perwakilan pemilik lahan SHM, Tambunan, pemalangan yang dilakukan sejak pukul 09:15 wita hari ini, bertujuan untuk meminta kejelasan kepada pihak manajemen CV. SA maupun PT. BDM sehubungan dengan lahan bersertifikat milik masyarakat yang telah di kuasai oleh pihak manajemen CV. SA selaku kontraktor PT. BDM.

"Ada 9 lokasi dengan total luasan lahan 9 Ha dan semuanya bersertifikat yang saat ini telah dikuasai pihak manajemen CV. SA. Akan tetapi sampai saat ini, lahan tersebut belum ada kejelasan penyelesaiannya," ungkap Tambunan selaku perwakilan pemilik lahan SHM.

Baca Juga: Di Hadapan UAS, Akhyar Ucapkan Talak Tiga

Ia menjelaskan bahwa, keinginan besar pemilik lahan dapat bertemu dengan pihak manajemen PT. BDM, namun sampai saat ini belum terwujud guna meminta kejelasan lahan para pemilik SHM. Bahkan, perwakilan pemilik SHM sudah sekitar satu bulan menemui Bupati Morowali dengan harapan ada upaya terjadinya mediasi antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.

"Tapi harapan ke Pemerintah Daerah pun tidak jelas. Sehingga, dengan tidak adanya kejelasan dari pemerintah Kabupaten Morowali, maka masyarakat pemilik lahan bersertifikat hak milik langsung melakukan tindakan berupa pemalangan di jalan houling CV. SA," tutur Tambunan.

Menanggapi tuntutan perwakilan masyarakat pemilik SHM, Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, SH, meminta kepada masyarakat untuk duduk bersama dengan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lahan SHM yang diklaim berada didalam lokasi perusahaan CV. SA.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Jakarta, 1 Desember Tambah 1.058

"Untuk itu, mari kita lengkapi data kita masing - masing, agar supaya kita bisa tentukan siapa yang berhak dan proses penyelesaian dapat berjalan baik," terang Kapolsek Bahodopi, IPTU Zulfan, SH.

Dalam kesempatan itu pula, IPTU Zulfan meminta kepada perwakilan masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bahodopi melakukan mediasi antara pihak manajemen perusahaan dan masyarakat pemilik lahan. "Kami sangat berharap, untuk permasalahan ini bisa dibicarakan melalui jalur komunikasi," tandasnya.

Usai berdialog dengan Kapolsek Bahodopi, perwakilan masyarakat setuju untuk proses mediasi yang akan difasilitasi Forkopimcam Bahodopi. Sehingga, Kapolsek Bahodopi terlebih dahulu berkoordinasi dengan Camat Bahodopi terlebih dahulu. Dan alhasil, palang dibuka kembali oleh perwakilan pemilik lahan SHM pada pukul 16:15 wita.

Baca Juga: Wali Kota Malang Sutiaji Positif Covid-19

Untuk proses mediasi dari Forkopimcam Bahodopi sesuai hasil kesepakatan, rencananya akan dilakukan pada minggu ketiga, bulan desember 2020 dengan kisaran waktu antara tanggal, 14 sampai 19 Desember 2020 dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Baik masyarakat pemilik lahan, pihak perusahaan maupun dari BPN Kabupaten Morowali.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x