Pemerintah upayakan Universal Health Coverage bagi Masyarakat Indonesia

- 13 Desember 2020, 12:59 WIB
Sekretaris Jenderal, Kemenkes dr. Oscar Primadi, MPH
Sekretaris Jenderal, Kemenkes dr. Oscar Primadi, MPH /Kemkes

ARAHKATA - Pemerintah Indonesia terus upayakan capai cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC). Cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

Dalam Sidang WHO Executive Board ke 144 tahun 2019, telah disepakati WHO 13th General Program of Work untuk dicapai pada tahun 2023 oleh semua negara anggota WHO, termasuk Indonesia.

Target-target tersebut mencakup: 1) Satu milyar orang mendapatkan manfaat UHC, 2). Satu milyar orang lebih terlindungi dari kedaruratan kesehatan; dan 3). Satu milyar orang menikmati hidup yang lebih baik dan sehat.

Baca Juga: DPRD Jatim Siap Perjuangkan Anggaran Piala Dunia U20

Upaya-upaya yang telah dilakukan sepanjang satu dasawarsa terakhir dalam pembangunan kesehatan di Indonesia, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, sudah sejalan dengan upaya-upaya yang dicanangkan dalam Program Kerja WHO.

Sekretaris Jenderal, Kemenkes dr. Oscar Primadi, MPH mengatakan ada tiga outcomes target cakupan kesehatan semesta, yaitu : pertama, penyempurnaan akses terhadap pelayanan kesehatan esensial (essential health services) yang berkualitas. Kedua, pengurangan jumlah orang menderita kesulitan keuangan untuk kesehatan. Ketiga, penyempurnaan akses terhadap obat-obatan, vaksin, diagnostik, dan alat kesehatan essensial pada pelayanan kesehatan primer (primary health care).

“Pemerintah bersama masyarakat berkomitmen untuk mencapai UHC agar semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial. Pelayanan kesehatan dilakukan secara komprehensif dengan mengarusutamakan pelayanan kesehatan primer,” ucap Oscar dalam Dialog Nasional Implementasi Program JKN, Sabtu 12 Desember 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Mohon Doanya, UYM Dirawat di RSPAD

Beberapa waktu lalu, lanjut Oscar, sempat terjadi kesalahpengertian dalam mengartikan UHC. UHC telah diartikan sama dengan cakupan kepesertaan semesta yang mempunyai pengertian bila seluruh penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN maka cakupan kesehatan semesta dianggap telah tercapai.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x