Luarbiasa! Pemkab Sinjai Kembali Raih Penghargaan Peduli HAM

- 14 Desember 2020, 11:44 WIB
Piagam Penghargaan Peduli HAM
Piagam Penghargaan Peduli HAM /Ashari/Arahkata.com

ARAHKATA - Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan kembali meraih prestasi membanggakan sebagai Kabupaten Peduli HAM 2019, setelah terakhir penghargaan diterima di tahun 2014 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penghargaan ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-04.HA.04.03 tertanggal 7 Desember 2020 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia pada Tahun 2019.

Penerimaan penghargaan secara Nasional berlangsung di Kantor Kemenhumham RI melalui virtual. Sementara penerimaan penghargaan untuk tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2020 dilaksanakan di Hotel Claro Makassar, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Gunakan Bahan yang Dilarang, Tiga Orang Nelayan Desa Samarengga Diamankan Tim KP HIU 05

Dalam kesempatan ini, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyerahkan langsung penghargaan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Akbar Mukmin yang hadir mewakili Bupati Sinjai. Akbar turut didampingi Kabag Hukum Setdakab Muhtar, Kasubag Bantuan Hukum Setdakab Muhammad Taslim, dan Kasubag Dokumentasi dan Informasi Setdakab Tomy Utama Putra.

"Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Pemkab Sinjai dalam melaksanakan program pembangunan dengan mengacu pada rencana aksi Hak Asasi Manusia," kata Akbar Mukmin disela acara penerimaan penghargaan.

Disamping itu, lanjutnya, lahirnya berbagai produk hukum daerah yang ditujukan untuk penguatan pelayanan kepada masyarakat, juga menjadi faktor pendukung pencapaian penghargaan.

Baca Juga: Wagub DKI Riza Patria Ungkap Rahasia Sembuh dari Covid-19

Akbar menjelaskan, penghargaan kabupaten/kota peduli HAM diberikan berdasarkan tujuh aspek penilaian hak dasar masyarakat, diantaranya Hak atas Kesehatan, Hak atas Pendidikan, Hak atas Perempuan dan Anak, Hak atas Kependudukan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas Perumahan, dan Hak atas Lingkungan yang Berkelanjutan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x