Wagub Jatim Tunggu Teknis Aturan PSBB di Surabaya dan Malang Raya

- 6 Januari 2021, 20:34 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak /Adi/Arahkata.com

ARAHKATA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengaku masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat terkait rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai 11-25 Januari 2021.

Mengingat pemerintah pusat kembali memutuskan pembatasan pergerakan masyarakat, di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

"Kami belum bisa banyak komentar. Itu pusat, kan, masih akan menerbitkan edaran. Jadi kami tunggu edarannya, karena masih dipersiapkan sama pusat. Kita tunggu," ujar Emil, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Delapan OPD Positif Covid-19, Anggota DPRD Jatim Jalani Rapid Antigen

Kebijakan ini dimaksud untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Mengingat di beberapa daerah meningkat secara eksponensial, sesuai amanat Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang PSBB.

Pembatasan di Jawa Timur hanya akan diterapkan di wilayah di Malang Raya (Kabupaten/kota Malang dan Batu) dan Surabaya Raya (Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya).

Mantan Bupati Trenggalek itu menegaskan, Pemprov Jatim sudah siap melaksanakan pembatasan aktifitas masyarakat. Salah satunya dengan memperkuat pelaksanaan operasi yustisi.

Baca Juga: Bupati Tulungagung Tidak Termasuk yang Divaksin Covid-19, Kok Bisa?

"Kalau kesiapan iya. Cuman kan kita mesti pastikan persis yang dimaksud pembatasan work from home (WFH) 75 persen ini seperti apa persisnya, terhadap masing-masing sektor," tegasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x