Jatim Siap Implementasikan Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak

- 7 Januari 2021, 19:43 WIB
Kepala DP3K Jatim, Andriyanto
Kepala DP3K Jatim, Andriyanto /Adi/Arahkata.com

PP ini masih mengamanatkan pengaturan detail oleh peraturan di bawahnya, selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan urusan hukum.

Baca Juga: Pimpinan DPR Ingatkan Kemensos Soal Bantuan Sosial

"Hal yang mendelegasikan dibuatnya aturan kepada lembaga yang lebih rendah ini salah satu penyeban munculnya pro kontra, bahwa PP ini kurang efisien dan kurang detail," tambahnya.

Terkait eksekutor kebiri, Andri meminta semua pihak menghormati keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang menolak mengeksekusi hukuman kebiri kimia. Mengingat hal tersebut bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal.

"Mereka menolak karena melanggar sumpah dan etika kedokteran. Kebiri kimia bukan layanan medis. Apabila dokter melakukan eksekusi, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik norma dengan kode etik kedokteran," terangnya.

Baca Juga: Termasuk Fadli Zon, Ini Deretan Politikus yang Tersandung Konten Porno

Dengan penolakan IDI tersebut, Menteri Kesehatan akan membuat peraturan yang mengatur pelatihan sumber daya manusia (tenaga kesehatan) sebagai eksekutor kebiri kimia.

"Di beberapa negara kebiri kimia justru dilakukan secara sukarela oleh pelaku yang menyadari bahwa ia terganggu karena dorongan seksual yang tinggi dalam dirinya," ungkapnya

Andri menerangkan, dalam PP 70/2020, juga diatur rehabilitasi bagi yang telah menjalani kebiri. Dengan begitu, tujuan penjatuhan pidana ini tidak sebatas berorientasi pada pembalasan. Namun tujuan pidana tersebut untuk memberikan manfaat, yaitu mencegah timbulnya kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Termasuk Fadli Zon, Ini Deretan Politikus yang Tersandung Konten Porno

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah