Gubernur Khofifah Perketat Syarat Pernikahan di Jatim

- 21 Januari 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Foto: Pixabay/vetonethemi/

Dalam Surat Edaran bernomor 474.14/810/109.5/2021 yang ditujukan bupati dan wali kota adalah memerintahkan atau mengajak semua stakeholder mulai kantor urusan agama (KUA), camat, lurah/kepala desa, ketua rukun tetangga (RT) hingga tokoh masyarakat bersama-sama mencegah pernikahan dini.

Kabupaten/kota tak memperkenankan perkawinan di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Kepala daerah diminta mensosialisasikan usia matang menikah yakni 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan.

Baca Juga: 'Kembali' Banjir Bandang Hanyutkan Tiga Rumah Warga Paniai

"Kemudian menganjurkan bupati dan wali kota membuat komitmen untuk OPD melakukan pencegahan perkawinan anak," terangnya.

Selanjutnya menganjurkan, mendukung, mendorong, serta memfasilitasi kepada seluruh warga untuk dapat memenuhi pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 tahun.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jatim juga tertuang pemerintah daerah untuk menyiapkan sarana prasarana pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

Baca Juga: Soal Kebutuhan Pengungsi Longsor Bogor, Ini Kata Menko PMK dan Kemensos

"Tugasnya untuk memberikan layanan konseling keluarga, dan sebagainya untuk mendorong masyarakat apabila terjadi perkawinan anak," tambahnya.

Poin lainnya yakni memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan Sekolah Calon Pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan.

Hal ini bertujuan agar calon pengantin mendapat ketrampilan dan pengetahuan persiapan kehidupan berumah tangga.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x