Andi Firasadi mengungkapkan para kepala desa juga berharap adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Selanjutnya biaya ditanggung oleh negara.
Untuk bantuan hukum gratis ini harus mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
“Kalau urusan bantuan hukum gratis tersebut, saya pastikan masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan dengan berbekal SKTM. Negara akan membantu warga tak mampu demi sebuah keadilan,” pungkasnya.