Betulkah Ada Dana BST Mengendap di Dinas Sosial Muna ? Ini Koreksi La Kore

- 8 Februari 2021, 14:11 WIB
Kadis Sosial Kab. Muna Drs. La Kore.,M.Pd
Kadis Sosial Kab. Muna Drs. La Kore.,M.Pd /Novri/Arahkata.com

ARAHKATA - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, La Kore menampik ada dana Bantuan Sosial Tunai (BST) mengendap di Instansinya.

Menurut La Kore, bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan sangat tidak berdasar.

Pasalnya, Instansi yang dipimpimpinnya saat ini, hanya berwenang melakukan pengimputan data calon penerima manfaat melalui sistem aplikasi yang sudah disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yang bernama SIKSNG (Sistem informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Baca Juga: Selesaikan Misi Perdamaian, 186 Prajurit TNI Konga UNIFIL Dianugerahi Satya Lencana Santi Darma

Setelah melalui validasi data oleh Kemensos, maka pihak kementerian menggeluarkan surat keputusan (SK) penerima Bantuan Sosial Tunai beserta daftar nama penerimanya.

"tugas kami hanya melakukan pengimputan data untuk di verifikasi Kemensos bukan melakukan pencairan dana," imbuh La Kore.

Dikatakan La Kore, sejak Bulan April 2020 atau awal pencanangan Bantuan terdampak Covid-19, data yang terhimpun berjumlah kurang lebih 7400 calon penerima manfaat namun dalam perjalanannya karena setiap bulannya ada permintaan penambahan maka Dinas Sosial Muna melakukan penambahan data calon penerima yang hingga akhir tahun 2020 mencapai 15.000 calon penerima manfaat.

Baca Juga: Ketua DPD RI Minta Pemda Segera Tangani Banjir Melalui Analisis

La Kore menjelaskan, selanjutnya setelah data terverifikasi maka daftar nama-nama tersebut, oleh pihak POS menyampaikan ke Dinas Sosial terkait daftar nama penerima dan pihak pos melakukan jadwal untuk pencairan dana diseluruh Kantor Pos yang ada di Kabupaten sampai kecamatan.

"Jadi persoalan tidak cair itu kami tidak tau menahu, karena dana yang masuk bukan melalui rekening Dinas Sosial", Tegas La Kore.

Menurut La Kore, syarat mutlak untuk mendapatkan BST adalah Masuk dalam Data Terpatu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Intruksikan Ayu Ting Ting Putar Balik, Satpol PP Ini Justru di Berikan Sanksi

Dikatakan La Kore, memang ada sejumlah data yang kami masukkan, terbaca eror oleh sistem. Hal ini ada dua kemungkinan yang menyebabkan data tidak terverifikasi oleh Kemensos, yang pertama datanya tidak valid yang kedua, datanya tidak padan. oleh nya itu Dinas Sosial selalu melakukan kros cek di Dinas Catatan Sipil.

Untuk Diketahui, Bansos ini merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin maupun yang paling terdampak secara sosial ekonomi akibat wabah virus SARS COV-2 selama hampir setahun.

Kementerian Sosial akan menyalurkan program BST itu kepada keluarga yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan BST Kemensos Rp300 ribu tahun 2021, di antaranya:

Baca Juga: Dibuka Gubernur Anies, Mubes dan Milad Pejabat Sukses Dihelat

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

4. Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: Kehadiran KRI, Bukti Nyata Komitmen Kedaulatan TNI AL

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan nontunai.

Cara nontunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima, sementara cara tunai akan diantarkan langsung oleh petugas pos ke rumah KPM, kolektif melalui aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Berikut Titik Banjir Sejumlah Wilayah di DKI Jakarta

Berikut langkah-langkahnya:

- Silakan Anda mengunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/

- Kemudian pada bagian paling atas, tersedia beberapa kolom pencarian penerima bantuan sosial tunai (BST).

- Pilih identitas diri (ID). Ada tiga jenis ID, yaitu ID DTKS/BDT, Nomor Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS), dan NIK.

- Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JKN/KIS.

- Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

- Klik "cari" lalu akan muncul data apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos BST Kemensos atau tidak.

Mulai tahun ini, Kemensos akan terus memutakhirkan DTKS dari pemerintah daerah serta memperbaiki pengawasan maupun pelaporan agar penyaluran bansos tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.***(Novrizal R Topa)

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah