Efek PPKM Mikro, Libur Imlek PNS Dilarang Ke Luar Kota

- 8 Februari 2021, 18:46 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto /Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/

 

ARAHKATA - Ketua Komite mainan cofid19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN) Airlangga Hartanto mengatakan PNS dilarang ke luar kota saat libur imlek. Aturan ini berlaku juga untuk pihak prajurit TNI dan anggota Polri juga pegawai tetap BUMN dan pekerja swasta selama masa liburan Tahun Baru Imlek.
 
Menurut Airlangga Hartarto aturan ini mengacu pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Selain itu pemerintah juga bakal menerapkan posko penanganan Covid -19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian laju Covid -19.
 
" Pemerintah sudah sepakat mengeluarkan larangan berpergian ke luar kota untuk melakukan perjalanan jauh bagi ASN prajurit TNI anggota Polri pegawai staf BUMN dan pekerja swasta selama masa liburan Tahun Baru Imlek," kata Airlangga Hartarto kepada wartawan, Senin, 8 Februari 2021.
 
 
 
 
Menko Perekonomian ini juga menerangkan adanya aturan baru dalam penyelenggaraan PPKM mikro yang akan dua pekan ke depan dimulai pada tanggal 9 Februari 2021.
 
Aturan ini adalah pengaturan soal perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk pengendalian Covid-19. Nantinya semua perjalanan domestik maupun luar negeri harus menyertakan testing terkait RT-PCR atau antigen atau Genose. 
 
Peraturan soal testing ini akan dilakukan wajib pada Bandara, Pelabuhan, Stasiun kereta dan kini di terminal bus antar kota. Artinya, calon penumpang wajib mengantongi izin bebas Covid-19 dari test yang diberlakukan pada tempat pemberangkatan.
 
 
Pelaksanaan tes acak pembatasan dan juga akan diberlakukan saat libur panjang atau keagamaan seperti saat Imlek.
 
"Kemudian penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPKI WNA, kecuali dengan kriteria tertentu. Pengetatan protokol kesehatan kewajiban terkait testing juga harus disertakan bagi calon penumpang,"ujar Airlangga Hartarto.
 
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan kan Inmendagri PPKM Skala Mikro  Nomor 3 Tahun 2021. Aturan ini dibuat sebagai regulasi pengurangan jumlah massa di suatu pusat titik keramaiaan. Mulai dari perkantoran, fasilitas umum, rumah ibadah, sekolah, bus, kereta, angkutan perkotaan, kapal, pesawat, restaurant dan rumah makan, juga mall dan pusat perbelanjaan.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x