Kadinsos Sinjai: 16 Meninggal Akibat Covid-19, Pemda Santuni Rp15 Juta

- 9 Februari 2021, 12:02 WIB
Plt. Kepala Dinas Sosial Sinjai, A. Muh. Idnan
Plt. Kepala Dinas Sosial Sinjai, A. Muh. Idnan /Ashari/Arahkata.com

"Tidak ada alasan bagi kami tidak mentaati SE Kementerian. Terlebih untuk masyarakat yang meninggal akibat Covid-19. Terkait santunan saya katakan, kami (Pemda) tetap jalankan, namun ada prosedurnya uang itu diberikan," ucapnya.

Soal besarannya santunan kematian dari Pemda kata mantan Kadishub Sinjai ini, adalah Rp.15 juta per jiwa. Uang santunan akan diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia, mamun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial.

Baca Juga: Seorang Ibu Tega Berbohong Hasil Tes Covid-19, Satu Keluarga Tewas

"Mengajukan permohonan dengan menyertakan KK korban oleh ahli waris, KTP, Surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir), Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan, Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan undang-undangan yang bersedia (legalisir), Surat pernyataan yang menunjuk ahli waris penerima santunan kematian ditandatangani oleh ahli dari seluruh ahli waris diatas materai dilampiri KTP masing-masing, dan rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan surat keterangan ahli waris)," jelasnya.

Adapun mekanisme pengajuan santunan ini tambah Idnan, diantaranya:

1. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal.
2. Dinsos kabupaten melakukan pengungkit dan validasi dokumen berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.
3. Dinsos kabupaten mengajukan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI.
4. Dinsos provinsi melakukan pengungkit dari Dinsos kabupaten / kota untuk mengajukan ke Linjamsos Kemensos RI.
5. Usulan untuk dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI.
6. Jika penyedia data sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris.

Baca Juga: Ini Tahapan Detail Pemberian Vaksin Untuk Nakes Lansia

Lanjut dijelaskan Idnan, hingga saat ini, dari 16 warga Sinjai yang meninggal akibat Covid-19, hanya ada 1 warga yang mengurus klaim pengajuan santunan kematian akibat Covid-19.

"Dari 16 warga Sinjai yang meninggal akibat Covid-19, baru 1 ahli waris yang mengajukan santunan kematian. Padahal kami dari pihak Dinsos telah menyampaikam kepada teman medis di RSUD, dan seluruh Puskesmas yang ada di Sinjai. Kami ini kan hanya perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah