Kadinsos Sinjai: 16 Meninggal Akibat Covid-19, Pemda Santuni Rp15 Juta

- 9 Februari 2021, 12:02 WIB
Plt. Kepala Dinas Sosial Sinjai, A. Muh. Idnan
Plt. Kepala Dinas Sosial Sinjai, A. Muh. Idnan /Ashari/Arahkata.com

ARAHKATA - Virus Corona atau Covid-19 masih terus mewabah, tak terkecuali di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Bahkan memasuki bulan pertama di tahun 2021, penambahan kasus terus mengalami peningkatan signifikan, terbaru berdasarkan data yang dikutip website resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, Senin 8 Februari 2021 tercatat 2.211 kasus dengan jumlah meninggal dunia sebanyak 16 orang.

Penambahan kasus Covid-19 di Bumi Panrita Kitta (sebutan Sinjai-red), yang mana diketahui terungkap setelah dilakukan SWAB massal di lingkup instansi Pemerintah Daerah ini, mendapat sorotan dari salah satu aktivis Sinjai, Andi Darmawansyah.

Dia menuding, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemda Sinjai tidak serius dalam melakukan penanggulangan pencegahan dan bahkan tidak terbuka dalam hal transparansi penggunaan puluhan Milyar anggaran Covid-19, sehingga penyebaran virus dari China tersebut masih merajalela.

Baca Juga: Ganda Warganegara Bupati Terpilih, Demokrat : Ini Maladministrasi Oleh Negara

"Ini kenapa Satgas seolah tidak peka terhadap pandemi ini. Kesannya melakukan pembiaran, sebab tidak ada penanganan pencegahan yang signifikan. Apakah karna dana Covid-19 besar?. Kemana dan dipergunakan kemana dana puluhan Milyar itu?," tanyanya dengan tegas.

Ironisnya kata Ancha yang akrab disapa, korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Sinjai diduga tidak mendapatkan santunan dari pemerintah.

"Lalu buat apa Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19?," terangnya.

Baca Juga: Baik Banget! Bank BRI Bakal Cairin BLT UMKM nih, Simak Ini Biar Dapet

Sementara Pemda Sinjai melalui Plt. Kepala Dinas Sosial, A. Muh. Idnan yang dikonfirmasi perihal biaya santunan Covid-19 menanggapi dan menjabarkan klaim prosedur santunan bersasarkan Surat Edaran Kemensos RI. Dia mengaku bahwa ada 7 poin dalam SE tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x