Pemkot Tangerang Diminta Tindak Tegas Pembuang Limbah Medis

- 11 Februari 2021, 21:04 WIB
Aktivis lingkungan menemukan limbah medis di Sungai Cisadane
Aktivis lingkungan menemukan limbah medis di Sungai Cisadane /Istimewa/

ARAHKATA – Kasus pembuangan limbah medis yang terjadi di Desa Tenjo dan areal perkebunan kelapa sawit PTPN VIII di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor disorot aktivis lingkungan. Pasalnya, disalah satu limbah tersebut ditemukan berasal dari dari salah satu hotel rujukan isolasi mandiri di Kota Tangerang.

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang, Ade Yunus mengaku geram dengan aksi tersebut. Ade pun meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus yang merupakan kejahatan lingkungan ini.

“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Dan kami pun meminta aparat dapat memeriksa pihak terkait termasuk hotel rujukan COVID-19  tersebut, untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena persoalan limbah B3 apalagi medis Covid19 adalah Persoalan serius,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Banksasuci Foundation ini ketika ditemui arahkata.com, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Donald Trump Dianggap Tidak Kompeten saat Atasi Covid-19

Dirinya meminta agar kejahatan sistematis tersebut harus diungkap karena merupakan perbuatan pidana berat.

“Sudah jelas ketentuan dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar, jadi pihak yang sengaja memberi perintah harus juga diperiksa,” tambahnya.

Ade berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran dan perhatian seluruh pihak terutama BPBD Kota Tangerang  yang bekerja sama dengan pihak hotel rujukan, serta Dinas Kesehatan selaku pengguna agar lebih berhati-hati dan mendapatkan pengawasan serius.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran dan Perhatian serius dan tidak terulang di kemudian hari, maka pengawasan pembuangan limbah Infeksius harus dilakukan secara periodik, ” pungkasnya.

Baca Juga: Rokhmin Dahuri Jelaskan Tata Kelola Perikanan dan Kelautan Hadapi Perubahan Iklim

Sebelumnya Kepolisian Resor Bogor menangkap dua pelaku pembuangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ilegal lintas wilayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 10 Februari lalu.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah