Polres Sinjai akan Tindak Tegas Kendaraan yang Menggunakan Knalpot Racing

- 21 Februari 2021, 23:42 WIB
Ilustrasi knalpot racing
Ilustrasi knalpot racing /Pixabay/

ARAHKATA - Merespon penggunaan knalpot racing kendaraan bermotor yang belakangan ini marak dan dikeluhkan warga, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan akan memperketat patroli.

"Kami sebelumnya intens melaksanakan sosialisasi, namun pemakaian knalpot racing bersuara bising yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga masih saja terjadi. Untuk itu, sebagai langkah tegas dan perintah bapak Kapolres, kita akan melakukan penertiban," ungkap Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP H. Abd. Rahim yang dihubungi via whatsApp, Sabtu 20 Februari 2021.

Lebih jauh Rahim menjelaskan, saat penertiban nanti apabila ada pengendara menggunakan knalpot racing, maka akan disita kendaraannya untuk diganti dengan knalpot standar, dan membuat surat pernyataan sebagau bentuk teguran.

Baca Juga: Tokoh Pariwisata Indonesia, I Gede Ardika Berpulang

"Langkah awal diberi teguran dan mengganti dengan knalpot standar. Apabila teguran ini tidak diindahkan dan ditemukan masih menggunakan knalpot racing, maka pihak kami akan tegas beri tindakan e-Tilang. Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1, knalpot yang tidak memenuhi syarat akan didenda Rp.250 ribu," ungkapnya.

Terpisah, Kapolres AKBP Iwan Irmawan yang dikonfirmasi mengaku, penindakan tegas yang akan dilakukan sebagai upaya memberi rasa aman dan ketenangan warga.

Untuk itu kata Kapolres, diimbau kepada para orangtua untuk menasehati anak-anaknya yang menggunakan knalpot racing pada kendaraannya agar segera diganti dengan knalpot standar.

Baca Juga: Tanggul Jebol Picu Banjir di Bekasi

“Kami mengimbau dan meminta kepada para orang tua agar ini menjadi perhatian. Apabila nanti terjaring pada saat penertiban, akan ditindak tegas," pungkasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x