Catat Daftarnya, Golongan Lansia Ini Tidak Boleh Divaksin Covid-19

- 24 Februari 2021, 22:24 WIB
Salah seorang pedagang di Pasar Melong Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi saat mendapatkan vaksinasi pada program pemberian vaksinasi Covid-19 bagi pedangan yang dilaksanakan Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian dan Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Rabu 24 Februari 2021.
Salah seorang pedagang di Pasar Melong Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi saat mendapatkan vaksinasi pada program pemberian vaksinasi Covid-19 bagi pedangan yang dilaksanakan Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian dan Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Rabu 24 Februari 2021. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

Jika masyarakat lansia mengalami kesulitan, dapat meminta bantuan anggota keluarganya, atau ketua RT setempat, atau ketua RW setempat. Lalu, setelah peserta mengisi data di website tersebut, maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing dan selanjutnya ditetapkan jadwal hari, waktu dan lokasi pelaksanaan vaksinasi.

"Perlu ditekankan, bahwa tautan yang sempat beredar lewat WhatsApp sebelumnya, sudah tidak dapat dipergunakan lagi. Bagi peserta yang sudah mengisi tautan sebelumnya, pemerintah memastikan data tersebut aman, sehingga tidak perlu mengisi ulang kembali," tegasnya.

Baca Juga: Waspada! BNPB Keluarkan Peringatan Banjir 25 Februari

Pada pilihan kedua, mekanismenya melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan.

Contohnya, seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia. Organisasi lain yang bisa menyelenggarakan vaksinasi massal seperti organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan dengan syarat harus bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten atau kota.

Pada saat pelaksanaan vaksinasi lansia, pemerintah pun juga mengantisipasi jika ada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI). Dengan cara menempatkan narahubung yang disiapkan dinas kesehatan kabupaten/kota yang menjadi perwakilan tempat pengaduan baik dari peserta maupun panitia penyelenggara vaksinasi.

Baca Juga: Pelantikan Virtual Hendrar Prihadi Jumat Pekan Ini

Dan yang perlu menjadi catatan, ada beberapa kelompok lansia yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19. Yakni yang memiliki minimal 5 dari 11 penyakit yang disebutkan.

Diantaranya hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal. Dan keluarga lansia harus memperhatikan riwayat penyakit lansia yang menjadi sasaran vaksinasi.

Dan apabila tidak yakin, lansia dapat memeriksakan ke dokter terlebih dahulu sebelum menerima vaksin. Bagi panitia penyelenggara, mohon diperhatikan jika ada keterbatasan yang dimiliki lansia yang akan ikut program vaksinasi.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah