Ini Syarat Pendaftaran Vaksinasi Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

- 25 Februari 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 tahap 2 bagi lansia di Kota Bandung.*
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 tahap 2 bagi lansia di Kota Bandung.* /ARAHKATA/ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

ARAHKATA – Pemerintah memberikan vaksinasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Dikarenakan jelang belajar tatap muka pada bulan Juli mendatang.

Dalam Facebooknya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI vaksinasi tersebut sudah sesuai amanat Presiden Jokowi bahwa PTK sebagai pelayan masyarakat diprioritaskan untuk mendapat vaksinasi Covd-19.

Selain itu, pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan di DKI Jakarta bagi PTK ini diharapkan bisa diikuti dengan kegiatan serupa di Provinsi-provinsi lain.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan “berharap kegiatan belajar mengajar tatap muka bisa segera dilakukan,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Pantau Vaksin bagi Tenaga Pendidik

Dengan kesiapannya Kemendikbud RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mendata PTK yang dijadikan basis pemberian vaksinasi terutama jadwal dan lokasi vaksinasi akan diinformasikan oleh Dinas Kesehatan (dinkes)/dinas pendidikan/kantor wilayah Kemenag masing-masing daerah

Kemdikbud RI juga telah berkoordinasi dengan Kemenkes RI untuk menghadirkan layanan vaksinasi yangpaling memudahkan bagi seluruh PTK sehingga kabar baiknya vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai berikut.

• Diberikan untuk PTK seluruh jenjang pendidikan.
PTK PAUD/RA/sederajat, SD/MI/Sederajat, dan SLB
PTK SMP/MT/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK
PTK Pendidikan Tinggi/sederajat.
• Diberikan bertahap mulai 24 Februari 2021.
• Diberikan seusai data PTK yang akurat dari Kemdikbud.

Informasi yang perlu PTK ketahui terkait vaksinasi Covid-19 antaralain:
Vaksinasi Covid-19 untuk PTK memiliki manfaat untuk meningkatkan kekebalan tubuh dan memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 untuk PTK yang disediakan oleh Presiden Jokowi sudah terbukti aman dan lolos uji klinis serta sudah mendapat Emergency Use of Authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Ini Respon Kemenkes Soal Nakes Meninggal Usai di Vaksin

Vaksinasi Covid-19 untuk PTK telah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) jadi sudah berfatwa halal untuk memastikan kehalalan vaksin yang disediakan.

PTK yang ingin mendaftarkan diri cukup dengan membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan Pemerintah Daerah (Pemda). Jika, PTK tidak terdaftar dapat menyertakan surat pernyataan dari Pimpinan Satuan Pendidikan dan membawa surat ke lokasi vaksinasi.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x