Kemendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Menunggu Putusan Status WNA

- 25 Februari 2021, 20:42 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. /Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. /Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly /ARAHKATA/ISTIMEWA

ARAHKATA - Kementerian Dalam Negeri mengatakan telah memilih opsi penundaan pelantikan terhadap Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore. Opsi penundaan pelantikan ini diambil oleh Kementerian Dalam Negeri mengingat Orin diketahui memiliki dwi kewarganegaraan, yakni WNI dan WNA Amerika Serikat.

Selain itu, perkara double kewarganegaraan ini juga sudah dilaporkan oleh pihak Bawaslu di Kabupaten Sabu Raijua Pengadilan PTUN NTT.

Termasuk juga, Kemendagri masih menanti kepastian rekomendasi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait status warga negara yang dimiliki Orient P Kore.

Baca Juga: Kisruh WNA Orient Riwu, Kemendagri Tunjuk Plh Bupati Sabu Raijua

"Itu akan kita lakukan penundaan (pelantikan Orient) Karena untuk persiapan yang penting sebenarnya kita ingin dapat dulu nih hasil kajiannya. Setelah dapat kajiannya (dari Kemenkumham) harus jelas status kewarganegaraannya," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irawan di kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat Kamis, 25 Februari 2021.

Menurut Benny Irawan setelah mendapatkan kajian dari Kemenkumham nantinya Kemendagri akan melanjutkan diskusi perihal status terpilihnya Orient P Riwu Kore. 

Diskusi tersebut terkait evaluasi dan keputusan apakah Orient P Riwu Kore berhak melanjutkan statusnya sebagai Bupati di Sabu Raijua atau malah sebaliknya.

"Barulah kita bisa mendiskusikan lebih lanjut dengan teman-teman yang lain. Ada KPU, ada Bawaslu, ada DKPP dan yang lain. Tentunya juga untuk membicarakan langkah kedepan pejabat definitif yang akan memimpin Sabu Raijua," ujar Benny Irawan.

Kepada wartawan Benny Irawan menuturkan bahwa saat ini Kemendagri belum bisa memutuskan apapun terkait perkara Dwi kewarganegaraan dari Orient P Riwi Kore. Hal ini karena Kemenkumham memiliki kendali penuh terkait pendataan soal warga negara Indonesia dan sejumlah berkas yang dimiliki oleh yang Orient P Riwu Kore.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x