Dana Bos Cair, Ini Rinciannya Beda Dari Tahun 2020

- 26 Februari 2021, 14:58 WIB
Besaran dana BOS akan bervariasi sesuai karakteristik daerah
Besaran dana BOS akan bervariasi sesuai karakteristik daerah /Kemendikbud/

ARAHKATA – Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp5,2 triliun BOS bagi 216.662 untuk satuan jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Indonesia nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah Kabupaten/Kota pada tahun ini.

Dilansir dalam laman Kemdikbud.go.id perbedaan Kebijakan BOS Tahun 2020 dan 2021 sebagai berikut.

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Tahun 2020 sebesar Rp900.000 (terendah) sampai dengan Tahun 2021 menjadi sebesar Rp1.960.000 (tertinggi).

Baca Juga: Dana BOS Cair Dalam Waktu Dekat, Catat Prosesnya

Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Tahun 2020 sebesar Rp1.100.000 (terendah) sampai dengan Tahun 2021 menjadi sebesar Rp2.480.000 (tertinggi).

Kemudian, untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Tahun 2020 sebesar Rp1.500.000 (terendah) sampai dengan Tahun 2021 menjadi sebesar Rp3.470.000 (tertinggi).

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Tahun 2020 sebesar Rp1.600.000 (terendah) sampai dengan Tahun 2021 menjadi sebesar Rp3.720.000 (tertinggi).

Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Tahun 2020 sebesar Rp3.500.000 (terendah) sampai dengan Tahun 2021 menjadi sebesar Rp7.940.000 (tertinggi).

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021, secara daring pada, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Nadiem Makarim Angkat Suara, Rekrutmen CPNS untuk Guru Tetap Ada

BOS digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah diantaranya ketentuan pembayaran honor.

• Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
• Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta.
• Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri menjelaskan terkait pembayaran honor “Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50%,” imbuh Jumeri saat sesi tanya jawab mendampingi Mendikbud.

Selain ketentuan pembayaran honor juga harus memperhatikan pemanfaatan dana BOS untuk persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) guna untuk melakukan inovasi program untuk meningkatkan mutu pembelajaran, baik PTM maupun belajar dirumah (daring). Tidak lupa juga dengan pendukung Asesmen Nasionalnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah