Jokowi Resmikan Investasi Miras di Sebagian Wilayah, Mana Saja?

- 1 Maret 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi minuman keras (miras). komisi Hukum dan HAM MUI dan Pesantren Aljawami tegas menolak investasi miras dalam Perpres..*
Ilustrasi minuman keras (miras). komisi Hukum dan HAM MUI dan Pesantren Aljawami tegas menolak investasi miras dalam Perpres..* /Pixabay/MichaelGaida

Baca Juga: Token Listrik Gratis Periode Maret Sudah Bisa Diakses, Cek Disini!

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)

Syarat:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Baca Juga: KRL Yogyakarta-Solo Diresmikan Presiden Jokowi, Berikut Kelebihannya!

Syarat:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol

Syarat: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah