Jokowi Resmikan Investasi Miras di Sebagian Wilayah, Mana Saja?

- 1 Maret 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi minuman keras (miras). komisi Hukum dan HAM MUI dan Pesantren Aljawami tegas menolak investasi miras dalam Perpres..*
Ilustrasi minuman keras (miras). komisi Hukum dan HAM MUI dan Pesantren Aljawami tegas menolak investasi miras dalam Perpres..* /Pixabay/MichaelGaida

5. Bisang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Syarat: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah