Ini Besaran BBNKB, Kamu Harus Tahu !

- 12 Maret 2021, 11:55 WIB
Pelayanan SIM dan STNK.
Pelayanan SIM dan STNK. /ARAHKATA/Dok.PMJ News

ARAHKATA - Mungkin buat kalian yang bertanya-tanya soal BBNKB itu seperti apa sih ternyata kepanjangan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

BBNKB merupakan suatu perilaku antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian atau satu pihak, karena telah transaksi jual-beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Lalu, bagi yang belum mengetahui juga berapa biaya BBNKB simak informasinya dari peraturan Gubernur Jawa Barat nomer 2 Tahun 2020 sebagai berikut ini.

Baca Juga: Motor Kamu Terendam Banjir? Lakukan Langkah Berikut

Besarannya, untuk kendaraan bermotor seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran milik pemerintah meliputi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebesar 1 persen.

Di sebutkan juga Pemerintah Daerah, TNI dan Polri serta termasuk milik pribadi atau Lembaga Sosial dan Lembaga Keagamaan.

Kemudian, 1 persen untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang.

Lanjut, 0,075 persen untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Perlu di perhatikan juga bahwa dari tarif BBNKB tersebut ditambahkan dengan pajak dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ya!***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x