Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Lewat Bumdes

- 10 Maret 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor /ARAHKATA/HMN/SEPASI MEDIA

ARAHKATA - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah melakukan kerja sama dengan Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jawa Barat.

Kerja sama yang dilakukan sebagai mempermudah dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jadi, kalian tidak perlu repot lagi karena sudah bisa membayar PKB melalui BUMDes lho!

Baca Juga: Waduh, Karena Faktur Pajak Fiktif Negara Rugi Rp16 M

Mari kita simak dari Bapenda Jabar tata cara membayar PKB Tahunan melalui BUMDes sebagai berikut ini.

1. Siapkan Persyaratan

Wajib Pajak (WP) datang langsung BUMDes kemudian menyerahkan : E-KTP Pemilik Kendaraan dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak (SKKP) serta STNK.

2. Pemeriksaan Persyaratan

Petugas BUMDes memeriksa persyaratan kemudian melakukan pendaftaran Kode Bayar di aplikasi SAMBARA.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x