ARAHKATA - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah melakukan kerja sama dengan Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jawa Barat.
Kerja sama yang dilakukan sebagai mempermudah dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jadi, kalian tidak perlu repot lagi karena sudah bisa membayar PKB melalui BUMDes lho!
Baca Juga: Waduh, Karena Faktur Pajak Fiktif Negara Rugi Rp16 M
Mari kita simak dari Bapenda Jabar tata cara membayar PKB Tahunan melalui BUMDes sebagai berikut ini.
1. Siapkan Persyaratan
Wajib Pajak (WP) datang langsung BUMDes kemudian menyerahkan : E-KTP Pemilik Kendaraan dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak (SKKP) serta STNK.
2. Pemeriksaan Persyaratan
Petugas BUMDes memeriksa persyaratan kemudian melakukan pendaftaran Kode Bayar di aplikasi SAMBARA.