ARAHKATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah membuka taman dan hutan kota untuk kunjungan masyarakat mulai hari ini, Sabtu 13 Maret 2021.
Pembukaan taman dan hutan kota dilakukan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Di Jakarta Selatan, ada sejumlah taman dan hutan kota yang bisa dikunjungi oleh masyarakat. Seperti, Taman Mataram, Taman Kebagusan, Taman Gandaria Tengah, Taman Sriwijaya, Taman Tabebuya, Taman Swadarma, Taman Langsat, Taman Puring, Taman Margasatwa Ragunan, dan Hutan Kota Sangga Buana.
Meski sudah dibuka, ada sejumlah himbauan dan larangan untuk pengunjung taman.
Adapun himbauan dan larangan tersebut pengunjung menggunakan fasilitas taman yang berada dekat rumah, pengunjung diwajibkan untuk menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Baca Juga: Melaney Ricardo dan Tyson Lynch Temui Konselor Pernikahan, Ada Apa?
Selain itu, pengunjung juga dihimbau mengikuti arah tempuh yang ditempuh dan selalu bergerak.
Berikut larangan yang harus diperhatikan oleh pengunjung taman dan hutan kota:
1. Penggunaan sarana bangku taman, alat olahraga, dan permainan anak pada taman tidak diperkenankan hingga waktu yang tidak ditentukan
2. Tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan massa