Perjualbelikan Kios dan Lapak Pasar Sentral, Disperindag Sinjai Bakal Lapor Polisi

- 18 Maret 2021, 23:29 WIB
Kepala Seksi Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Sinjai, Jahra Tuddin.
Kepala Seksi Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Sinjai, Jahra Tuddin. /Ashari/ARAHKATA

ARAHKATA - Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag), dan ESDM Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi bagi pedagang pasar sentral yang menyewakan dan memperjualbelikan kios, los, dan lapak kepada pihak lain.

Hal itu sesuai surat perjanjian tentang pemberian hak pakai sementara, atas aset daerah Pemerintah Kabupaten Sinjai, yang telah disepakati oleh pihak kedua selaku pedagang.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pendaftaran Perusahaan Disperindag dan ESDM Sinjai, Jahra Tuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Pasca Terbakar Hebat, Puluhan Kios Pasar Sentral Sinjai Diresmikan Wagub Sulsel

"Jadi pedagang selaku pihak kedua tidak boleh menyewakan dan memperjualbelikan ke pihak lain lagi sesuai surat perjanjian yang disepakati, juga termasuk tidak dijadikan tempat tinggal," terangnya.

Selain itu, kata Jahra, tidak dibolehkan menjual barang larangan atau yang bertentangan dengan perundang-undangan. Tidak memberikan izin atau memberikan pihak lain untuk melakukan aktifitas pada halaman kios yang berada dalam penguasaannya.

"Yang tak kalah pentingnya, dilarang menjaminkan kios yang ditempatinya kepada bank atau pribadi untuk mendapat pinjaman," jelasnya.

Lebih jauh Jahra menegaskan, diantara beberapa poin yang disepakati itu dilanggar oleh pedagang, maka sanksi berupa teguran tertulis tiga kali akan dilayangkan dan jika tidak diindahkan, maka pihaknya akan memutuskan perjanjian secara sepihak.

Baca Juga: Tepat HJS ke-457, Gubernur Sulsel Bakal Resmikan Puluhan Kios Pasar Sentral

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah