Iwan berharap dengan diaktifkannya kembali layanan ini, kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Sinjai, agar dapat memanfaatkan fasilitas 110 dengan baik dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang ada.
“Layanan Call Center 110 ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian. Dalam hal ini, yang sifatnya urgen atau mendesak, gunakan fasilitas ini dengan bertanggungjawab, tidak main-main atau sekedar bercanda,” pungkasnya.
Baca Juga: Empat APH di Sinjai Tolak Gratifikasi dan Suap
Sementara Dana Intan Satari menyampaikan, besar harapannya membantu Polres Sinjai dalam pengaktifan jaringan VPN-IP Call Center 110 di Wilayah Hukum Polres Sinjai untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Besar harapan kami untuk membantu agar layanan ini dapat berjalan lancar. Kami siap mensuport program Polri dan terkhusus program di Polres Sinjai,” ucapnya.***