⁃ Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
⁃ Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
⁃ Kementerian atau lembaga
⁃ Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Jawaban Mahfud MD Soal Sikap Hakim ke Habib Rizieq!
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Calon penerima wajib menyiapkan sejumlah berkas berikut:
⁃ Nomor Induk Kependudukan (NIK)
⁃ Nama lengkap
⁃ KTP
⁃ Alamat lengkap sesuai KTP
⁃ Bidang usaha
⁃ Nomor telepon
Nantinya, penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah di dapat.***