ARAHKATA - Tim Pengacara Habib Rizieq menjamin bahwa tidak akan terjadi kerumunan dalam sidang kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Itu tercantum dalam surat jaminan yang diserahkan mereka kepada majelis hakim PN Jaktim.
Berikut isi surat jaminan pengacara Habib Rizieq Shihab:
Jakarta, 23 Maret 2021
Nomor: 025/SM/TA-HRS/III/MM21
Perihal: Surat Jaminan
Bersama ini, kami selaku kuasa hukum Muhamamd Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221/Pid.D/2021/PNJaktim secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Muhammad Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan antara lain, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di PN Jaktim.
Yang menyatakan, Munarman, LM Nur Umar, Alamsyah Hanafiah, Irfan Ardiansyah, Rinaldi Putra, Ahmad Wildan, Ahmad Kholid, Dwi R Yadi.
Demikian jaminan kami.
Baca Juga: Vaksinasi Disaksikan UNICEF dan WHO, Ini Permintaan Menkes!
Surat jaminan tersebut dibacakan oleh Alamsyah Hanafiah di sidang PN Jaktim. Pembacaan surat jaminan bermula setelah hakim membacakan penetapan sidang secara offline.
Setelah membacakan penetapan sidang offline, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi.