Berikut Isi Surat Jaminan Pengacara Habib Rizieq Soal Kerumunan

- 23 Maret 2021, 19:18 WIB
Tim kuasa hukum Habib Rizieq
Tim kuasa hukum Habib Rizieq /Ahyar/ARAHKATA

"Ada pertanyaan?" tanya hakim seperti dilansir arahkata.com dari siaran langsung yang ditayangkan akun YouTube PN Jaktim pada Selasa, 23 Maret 2021.

"Kita harus tegas dan teguh pada apa yang majelis tetapkan di forum yang mulia ini. Mohon agar dibacakan apa jaminan kita bersama. Kalau hanya himbauan tadi, itu mungkin bisa menimbulkan klaster baru. Jadi tolong, jaminan tertulis itu jadi acuan kita. Terimakasih yang mulia," jaksa penuntut umum menanggapi.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 23 Maret 2021, Pasien Sembuh Terbanyak dari DKI Jakarta

Atas tanggapan jaksa, Habib Rizieq Shihab pun bereaksi. Dia mengaku keberatan dan tersinggung.

"Saya keberatan dan tersinggung dengan apa yang disampaikan oleh jaksa mengenai himbauan prokes. Perlu dicatat bahwa ini suatu hinaan terhadap himbauan prokes. Himbauan prokes itu merupakan dukungan terhadap program pemerintah di dalam tangani pandemi. Harusnya hargai himbauan prokes. Itu kewajiban kita bersama utk tanggulangi pandemi covid 19 di Indonesia," tegas Habib Rizieq.

Baca Juga: Kejari Sinjai Ingatkan Bahaya Bullying

Selanjutnya, hakim menengahi. Hakim mengatakan bahwa apa yang disampaikan penuntut umum merupakan haknya. Hakim juga mengakui bahwa dia tidak sempat membacakan isi surat jaminan pengacara Habib Rizieq Shihab perihal tidak akan ada kerumunan dalam sidang secara offline.

"Harap tenang dulu, ini adalah haknya penuntut umum untuk meminta karena memang tadi tidak sempat kami bacakan yah. Ini ada surat yang diajukan yang disertai dengan pernyataan sebagai jaminan dari penasehat hukum saudara," hakim menengahi.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah