Berikut Isi Surat Jaminan Pengacara Habib Rizieq Soal Kerumunan

- 23 Maret 2021, 19:18 WIB
Tim kuasa hukum Habib Rizieq
Tim kuasa hukum Habib Rizieq /Ahyar/ARAHKATA

ARAHKATA - Tim Pengacara Habib Rizieq menjamin bahwa tidak akan terjadi kerumunan dalam sidang kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Itu tercantum dalam surat jaminan yang diserahkan mereka kepada majelis hakim PN Jaktim.

Berikut isi surat jaminan pengacara Habib Rizieq Shihab:

Jakarta, 23 Maret 2021
Nomor: 025/SM/TA-HRS/III/MM21
Perihal: Surat Jaminan

Bersama ini, kami selaku kuasa hukum Muhamamd Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221/Pid.D/2021/PNJaktim secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Muhammad Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan antara lain, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di PN Jaktim.

Yang menyatakan, Munarman, LM Nur Umar, Alamsyah Hanafiah, Irfan Ardiansyah, Rinaldi Putra, Ahmad Wildan, Ahmad Kholid, Dwi R Yadi.

Demikian jaminan kami.

Baca Juga: Vaksinasi Disaksikan UNICEF dan WHO, Ini Permintaan Menkes!

Surat jaminan tersebut dibacakan oleh Alamsyah Hanafiah di sidang PN Jaktim. Pembacaan surat jaminan bermula setelah hakim membacakan penetapan sidang secara offline.

Setelah membacakan penetapan sidang offline, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi.

"Ada pertanyaan?" tanya hakim seperti dilansir arahkata.com dari siaran langsung yang ditayangkan akun YouTube PN Jaktim pada Selasa, 23 Maret 2021.

"Kita harus tegas dan teguh pada apa yang majelis tetapkan di forum yang mulia ini. Mohon agar dibacakan apa jaminan kita bersama. Kalau hanya himbauan tadi, itu mungkin bisa menimbulkan klaster baru. Jadi tolong, jaminan tertulis itu jadi acuan kita. Terimakasih yang mulia," jaksa penuntut umum menanggapi.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 23 Maret 2021, Pasien Sembuh Terbanyak dari DKI Jakarta

Atas tanggapan jaksa, Habib Rizieq Shihab pun bereaksi. Dia mengaku keberatan dan tersinggung.

"Saya keberatan dan tersinggung dengan apa yang disampaikan oleh jaksa mengenai himbauan prokes. Perlu dicatat bahwa ini suatu hinaan terhadap himbauan prokes. Himbauan prokes itu merupakan dukungan terhadap program pemerintah di dalam tangani pandemi. Harusnya hargai himbauan prokes. Itu kewajiban kita bersama utk tanggulangi pandemi covid 19 di Indonesia," tegas Habib Rizieq.

Baca Juga: Kejari Sinjai Ingatkan Bahaya Bullying

Selanjutnya, hakim menengahi. Hakim mengatakan bahwa apa yang disampaikan penuntut umum merupakan haknya. Hakim juga mengakui bahwa dia tidak sempat membacakan isi surat jaminan pengacara Habib Rizieq Shihab perihal tidak akan ada kerumunan dalam sidang secara offline.

"Harap tenang dulu, ini adalah haknya penuntut umum untuk meminta karena memang tadi tidak sempat kami bacakan yah. Ini ada surat yang diajukan yang disertai dengan pernyataan sebagai jaminan dari penasehat hukum saudara," hakim menengahi.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x