Tilang Elektronik Nasional Tahap Pertama Dimulai Hari Ini

- 23 Maret 2021, 20:42 WIB
CCTV sebagai pemantau dalam menerapkan tilang elektronik.
CCTV sebagai pemantau dalam menerapkan tilang elektronik. /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/[email protected]

ARAHKATA - 12 Kepolisian Daerah (Polda) siap menjalankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama atau tilang elektronik dengan menggunakan 244 kamera yang mulai berlaku pada Selasa, 23 Maret 2021.

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE tahap pertama.

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda DIY
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat

Baca Juga: Ini Besaran Uang Bank Garansi yang Harus Disetorkan ke Edhy Prabowo

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sebelumnya sudah mengoperasikan beberapa kamera di wilayahnya.

"Sudah mengoperasikan 57 kamera ETLE. pada launcuhing ETLE nasional Polda Metro Jaya resmi menambah 41 kamera baru," katanya dikutip dari instagram akun @dishubdkijakarta.

ETLE nasional tahap pertama merupakan program yang di gagas oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai upaya dalam membangun kesadaran dalam berkendara.

ETLE nasional tahap pertama itu sendiri diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tindakan 9 pelanggaran lalu lintas sebagai berikut.

Baca Juga: Jungkook Balas Pesan 1 Bulan Kemudian, BTS: Dia Menggunakan Telepati

1. Pelanggaran Traffic Light
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran ganjil genap
4. Pelanggaran menggunakan ponsel
5. Pelanggaran melawan arus
6. Pelanggaran tidak menggunakan helm
7. Pelanggaran keabsahan STNK
8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x