Kemenag Keluarkan Panduan Menjalankan Ibadah Ramadan, Berikut Aturannya

- 6 April 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi. Catat jadwal sholat, imsak, dan buka puasa di Kota Surakarta pada 16 April 2021 yang
Ilustrasi. Catat jadwal sholat, imsak, dan buka puasa di Kota Surakarta pada 16 April 2021 yang /Pixabay

"Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat atau lapangan," tambahnya.

SE tersebut juga mengatur para mubaligh penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu per satuan umat.

Baca Juga: Begini Hukum Vaksinasi Covid-19 di Bulan Puasa, Simak!

Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.

Selain itu, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijiriah dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Adapun persyaratannya dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

"Kecuali jika perkembangan Covid -19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19
untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x