Ombudsman Minta BPJS Ketenagakerjaan Ringankan Beban Pekerja

- 9 April 2021, 17:03 WIB
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam diskusi bersama BPJS Ketenagakerjaan
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam diskusi bersama BPJS Ketenagakerjaan /ARAHKATA/ISTIMEWA

Hery menambahkan peningkatan jumlah kasus klaim JHT tidak lepas dari dampak meningkatnya kasus PHK. Ia mengaku menemukan adanya ketidaksesuaian amanah UU SJSN dan UU BPJS jika perusahaan melakukan pelayanan klaim kolektif.

"Sebab perusahaan mestinya hanya cukup terbitkan surat paklaring dan hak klaim tersebut diurus oleh peserta BPJS sendiri," terangnya.

Baca Juga: Ombudsman Minta Pemerintah Tunda Impor Beras

Selain masalah klaim, Hery juga menyebutkan beberapa pengaduan masyarakat yang kerap muncul terkait pengelolaan BPJS seperti terbatasnya kuota pelayanan yang terbatas dan minimnya literasi pelayanan klaim online menyebabkan suburnya praktek percaloan klaim JHT.

“Masyarakat pekerja sangat membutuhkan BPJS Ketenagakerjaan karena programnya positif. Tapi kalau programnya positif dan tidak dimonitor dan diawasi bisa saja terjadi penyimpangan. Maka dari itu Ombudsman hadir dengan program respons cepat Ombudsman (RCO) di substansi jaminan sosial,” pungkas Hery di akhir sesinya.

Diskusi publik ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Ri Provinsi Riau Ahmad Fitri, Manajemen Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri dan Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli BPJS Sumbar Riau Kepri Albion Zikra.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x