Ombudsman Minta BPJS Ketenagakerjaan Ringankan Beban Pekerja

- 9 April 2021, 17:03 WIB
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam diskusi bersama BPJS Ketenagakerjaan
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam diskusi bersama BPJS Ketenagakerjaan /ARAHKATA/ISTIMEWA

ARAHKATA – Ombudsman Republik Indonesia meminta pembenahan pengelolaan Jamsostek dilakukan. BPJS Ketenagakerjaan pun diminta fokus pada meringankan beban pekerja.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto meminta manajemen BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan pembenahan. Pasalnya, sepanjang tahun 2019 pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan sebesar 21.2 persen atau Rp 29,2 triliun.

Dengan perincian klaim diantanya Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 26,2 triliun; Jaminan Kematian (JKM) Rp 858,4 miliar; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 1,56 triliun; dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 118,3 miliar.

Baca Juga: Ombudsman Banten Minta Pemkot Tanggerang Turun Tangan Cepat Tangani Bocornya Pipa Jaringan Air

"Pengelolaan Jamsostek dinilai masih didominasi dua kutub pengelolaan yakni kepesertaan dan pengembangan dana investasi," ujar Hery dalam Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pelayanan Kepesertaan Yang Responsif, Cepat, Efektif dan Berkeadilan di Pekanbaru, 9 April 2021. 

Hery mengatakan pada tahun 2019, BPJS membukukan penambahan iuran kepesertaan sebesar Rp 73,1 triliun dan data menunjukkan bahwa hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 29.2 triliun.

"Nilainya sama dengan pembayaran total klaim JHT, JKK, JKM dan JP. Angka iuran kepesertaan itu jauh lebih besar dari hasil investasinya," terangnya.

Hery menganggap kepesertaan adalah sebuah kunci sehingga jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin besar, maka bisa saja akan memberikan efek kepada investasi.

"Saya kira mampu menambahkan kontribusi dari iuran peserta termasuk efeknya terhadap hasil investasi yang juga bertambah," sambungnya.

Hery menambahkan peningkatan jumlah kasus klaim JHT tidak lepas dari dampak meningkatnya kasus PHK. Ia mengaku menemukan adanya ketidaksesuaian amanah UU SJSN dan UU BPJS jika perusahaan melakukan pelayanan klaim kolektif.

"Sebab perusahaan mestinya hanya cukup terbitkan surat paklaring dan hak klaim tersebut diurus oleh peserta BPJS sendiri," terangnya.

Baca Juga: Ombudsman Minta Pemerintah Tunda Impor Beras

Selain masalah klaim, Hery juga menyebutkan beberapa pengaduan masyarakat yang kerap muncul terkait pengelolaan BPJS seperti terbatasnya kuota pelayanan yang terbatas dan minimnya literasi pelayanan klaim online menyebabkan suburnya praktek percaloan klaim JHT.

“Masyarakat pekerja sangat membutuhkan BPJS Ketenagakerjaan karena programnya positif. Tapi kalau programnya positif dan tidak dimonitor dan diawasi bisa saja terjadi penyimpangan. Maka dari itu Ombudsman hadir dengan program respons cepat Ombudsman (RCO) di substansi jaminan sosial,” pungkas Hery di akhir sesinya.

Diskusi publik ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Ri Provinsi Riau Ahmad Fitri, Manajemen Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri dan Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli BPJS Sumbar Riau Kepri Albion Zikra.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x