Dari hasil pertemuan itu didapat kejelasan bahwa para pihak sepakat agar dapat dipulangkan secara utuh ke Indonesia sampai ke daerah asal tanpa dikremasi ataupun dilarung.
Baca Juga: BPJS Bantah Lambat Respon Pencairan Santunan Ahli Waris
Para pihak juga sepakat bersedia untuk menunggu setiap proses dalam pemulangan jenazah dengan tetap bekerja sama dan berkoordinasi kepada pihak terkait dalam hal ini perusahaan dan pemerintah.
Sebagai informasi, PT Anugerah Bahari Pasifik menerima informasi dari kapten kapal Lucky Ocean yang menyatakan bahwa ABK atas nama SN telah meninggal dunia.
Perusahaan segera berkomunikasi dengan pihak keluarga dan mengurus untuk pemulangan jenazah. Hanya saja terdapat kendala pada prosesnya sehubungan dengan kebijakan yang berlaku di negara penempatan.
Baca Juga: Panik Saat Dikejar Petugas, Terduga Bandar Narkoba Terjun ke Danau
B2P3 sebagai bagian dari organisasi Pemuda Pancasila itu disebutkan konsen membantu setiap permasalah yang dialami para pekerja baik yang ada di dalam maupun luar negeri atau pekerja migran.
Selain membantu secara langsung pihak yang mengalami permasalahan, B2P3 juga mengawal dan mendesak agar kebijakan pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi perlindungan awak kapal perikanan.
"Perlindungan ABK perikanan ini jangan karena untung-untungan, tapi harus sistem yang melindungi. Undang-Undang yang mengakui pekerja di atas kapal ikan adalah pekerja migran iya, tapi aturan turunannya, PP nya belum keluar, aturan teknisnya belum. Nah ini bagaimana?," pungkas Jamal.***