Serikat Pekerja Jogja Desak 5 Tuntutan untuk Pemerintah

- 3 Mei 2021, 02:44 WIB
Puluhan pekerja yang tergabung dalam DPD KSPSI DIY dan FKBB DIY-Jateng turun ke jalan dalam peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day, di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (1/5/2021).
Puluhan pekerja yang tergabung dalam DPD KSPSI DIY dan FKBB DIY-Jateng turun ke jalan dalam peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day, di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (1/5/2021). /Ahyar/Dok. Pribadi/ARAHKATA

Masih ditambah, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengintervensi kewenangan Gubernur dan Bupati atau Walikota dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang meniadakan kenaikan upah minimum dengan dalih pandemi Covid-19.

Meski begitu, lima provinsi mengabaikan surat edaran itu dan tetap menaikan upah minimum provinsinya yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur (Jatim), Sulawesi Selatan (Sulsel), Jateng, dan DIY.

Pemerintah dan DPR juga harus bertanggung jawab atas terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal selama pandemi karena Omnibus Law UU Cipta Kerja telah mempermudah terjadinya pemecatan dan menggerus hak dasar pekerja.

"Telah terbit Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang merugikan kepentingan kelas pekerja yaitu terkait penggunaan tenaga kerja asing, perpanjangan periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," katanya.

Serentetan aturan bermasalah ini tidak dapat dilepas dari kegagalan skema pembangunan nasional yang bergantung pada investasi.

Ketika terjadi guncangan pada sistem kapitalisme global seperti hari ini maka rakyat yang dijadikan tumbal dengan dalih penyelamatan ekonomi nasional.

"Rakyat pun kehilangan kedaulatan atas akses sumber ekonomi yang selama ini sebenarnya menopang perekonomian negara lewat konsumsi rumah tangganya," katanya.

Di Jogja, dampak pandemi tidak kalah merusaknya. Perekonomian utama yang ditopang oleh sektor pariwisata dan pendidikan, harus terimbas sangat dalam. Banyak pekerja perhotelan dan tempat-tempat wisata yang terkena PHK dan dirumahkan.

Waljid membeberkan, di tengah pagebluk yang memasuki tahun kedua ini, DPD KSPSI DIY beserta FKBB DIY-Jateng menyesalkan terjadinya enam kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh pejabat di pemerintah pusat maupun daerah.

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diduga menerima suap Rp17 miliar dari perusahaan pemenang tender pengadaan bantuan sosial.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x