Serikat Pekerja Jogja Desak 5 Tuntutan untuk Pemerintah

- 3 Mei 2021, 02:44 WIB
Puluhan pekerja yang tergabung dalam DPD KSPSI DIY dan FKBB DIY-Jateng turun ke jalan dalam peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day, di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (1/5/2021).
Puluhan pekerja yang tergabung dalam DPD KSPSI DIY dan FKBB DIY-Jateng turun ke jalan dalam peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day, di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (1/5/2021). /Ahyar/Dok. Pribadi/ARAHKATA

Waljid menyayangkan sikap pemerintah yang kurang serius di awal-awal pandemi, membuat krisis kesehatan terburuk dalam seratus tahun terakhir merembet ke segala sendi kehidupan.

Pemerintah tidak memilik skala prioritas yang jelas. Bimbang, antara fokus menanggulangi pandemi atau menjaga ekonomi tetap tumbuh.

Baca Juga: Alat Rapid Antigen Bekas Bikin Dirut Kimia Farma Diperiksa Polisi

"Sikap meremehkan pemerintah itu pada akhirnya membuat Indonesia tidak mendapatkan keduanya, sistem kesehatan kolaps dan ekonomi tumbuh minus. Ujung-ujungnya pemerintah mengambil jalan pintas, menggencet buruh dan rakyat lainnya, dengan segala renik kebijakan yang merugikan," katanya.

Waljid membeberkan ada sebelas kebijakan dan peraturan yang menyengsarakan kelas pekerja terbit sepanjang selama satu tahun pandemi Covid-19.

"Empat berupa surat edaran menteri, satu undang-undang, satu peraturan menteri, satu peraturan presiden, dan empat peraturan pemerintah," katanya.

Waljid menyesalkan, sepanjang setahun ini pemotongan upah dengan dalih pandemi Covid-19 dilegitimasi lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam aturan itu, tidak ada batasan maksimal pemotongan upah dan tidak ada tolak ukur yang jelas dan ketat mengenai syarat ketidakmampuan keuangan perusahaan. Akibatnya aturan itu sangat merugikan kelas pekerja," katanya.

Bahkan, kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) juga dilemahkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membolehkan adanya pembayaran THR secara dicicil pada tahun lalu.

Tahun ini, menjelang Idul Fitri 2021 Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang masih bermasalah karena tidak memberikan tolak ukur ketidakmampuan keuangan perusahaan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x