Baca Juga: Lagi, Pemkab Sinjai Jemput Dua PMI Dideportasi Malaysia
Yuhadi menegaskan bahwa tujuannya agar penyebaran Covid-19 bisa diatasi penyebarannya.
Selain menutup seluruh tempat wisata air, dalam surat edaran Bupati Sinjai itu juga hanya 50 persen dari kapasitas tempat wisata yang diperbolehkan. Itupun saat berada didalam tempat wisata, harus menerapkan protokol kesehatan.
"Memakai masker, menjaga jarak, mengunakan handsanitizer atau mencuci tangan. Sedangkan waktu operasional mulai pukul 08.00 Wita hingga pada pukul 17.00 Wita. Pengunjung juga diminta menjaga jarak di loket pembayaran, agar tidak terjadi tumpukan di loket," tutupnya.***