Lagi, Pemkab Sinjai Jemput Dua PMI Dideportasi Malaysia

- 2 Mei 2021, 11:49 WIB
Suasana penjemputan dua warga Sinjai di Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Suasana penjemputan dua warga Sinjai di Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kota Parepare, Sulawesi Selatan. /Ashari/ARAHKATA

ARAHKATA - Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) kembali menjemput dua warga asal Sinjai yang dideportasi dari negeri Malaysia.

Kedua warga Sinjai ini dijemput langsung pihak Diskopnaker di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Jumat 30 April 2021 malam, yang sebelumnya dipulangkan melalui Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala Diskopnaker Kabupaten Sinjai melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan Diskopnaker, Lukman mengatakan, kedua warga Sinjai yang dideportasi dari Malaysia ini berkerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: Masjid Nurut Tijarah 'Keciprat' Rp70 Juta, Bupati ASA: Kepeduliaan Pemkab Sinjai

Mereka dipulangkan karena dokumen tidak ada atau masuk ke Malaysia dengan cara Ilegal. Keduanya dijemput di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kota Parepare atas perintah Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA).

"Sebenarnya ada enam warga Sinjai, tapi tiga diantaranya memilih ke keluarganya di Nunukan dan hanya dua yang melanjutkan sampai ke Pelabuhan Nusantara Parepare. Makanya kita jemput atas perintah pak Bupati," ungkap Lukman, Sabtu 1 Mei 2021

Kedua warga Sinjai ini kata Lukman, masing-masing bernama Andi Beddu warga Desa Bonto Kecamatan Sinjai Tengah, dan Era Binti Sakir warga Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur.

Baca Juga: May Day 2021, SPN Morowali Buat Berbagai Kegiatan

Keduanya dijemput langsung pemerintah kecamatannya masing-masing untuk diantar langsung ke keluarganya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x