Imbas Corona, Resepsi Pernikahan Tak Boleh Sediakan Makan di Tempat

- 24 Juni 2021, 14:29 WIB
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya /Ricky Prayoga/Antara

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membatasi sektor pariwisata. Salah satunya resepsi pernikahan yang hanya boleh dihadiri oleh 25 persen tamu dan tidak boleh menyediakan makanan di tempat.

Aturan tersebut ditanda tangani oleh Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021.

Baca Juga: Corona Naik Drastis, Berikut Kawasan Zona Merah di Jatim!

"Kegiatan resepsi pernikahan dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal pengunjung 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Dilarang menyajikan hidangan makan di tempat," bunyi surat tersebut, Rabu 23 Juni 2021.

Sementara untuk akad nikah yang diadakan di hotel atau gedung hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang tamu undangan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Sempat Tak Percaya, Febby Rastanty Akui Positif Covid-19

Sebelumnya, Pemprov DKI juga menutup tempat wisata dan bioskop imbas lonjakan Covid-19 yang drastis.

"Pemutaran film atau bioskop tidak boleh beroperasi. Jam operasional tutup," bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Kericuhan Terjadi pada Sidang Kasus Rizieq Shihab

"Kawasan pariwisata dan taman rekreasi (TMII, Ancol, dan lain-lain) tidak boleh beroperasi," tambahnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x